Geger! KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Diduga Terkait Kasus Gratifikasi

JurnalLugas.Com – Hari ini, Rabu (17/7/2024), kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi sasaran penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini dilakukan di kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mba Ita.

Dari pantauan tim di Gedung Balai Kota Semarang, penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan KPK terlihat memasuki gedung yang mencakup kantor Wakil Wali Kota, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah. Menjelang pukul 14.00 WIB, beberapa petugas KPK keluar dari gedung tersebut bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berseragam batik Korpri, kemudian berpindah ke gedung lain.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPK Bongkar Korupsi Gas PGN, Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan bahwa penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dengan modus gratifikasi. Petugas KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya.

“Hari ini ada pemeriksaan (Wali Kota Semarang), termasuk rumah dinas,” ungkap salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Memang ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Namun, untuk tempat-tempat yang digeledah, saya tidak tahu secara rinci,” kata Alex.

Baca Juga  OTT KPK di Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Bupati Gatut Sunu Wibowo Ikut Digondol

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, juga belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan dan kasus yang sedang diselidiki. “Nanti sore akan disampaikan,” kata Tessa.

Penggeledahan ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya integritas pejabat publik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait