JurnalLugas.Com – Rencana pemerintah untuk merekrut 1,3 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menuai perhatian publik. Langkah ini dinilai sebagai keputusan rasional yang sejalan dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono, menyebut kebijakan tersebut sebagai solusi pragmatis dalam mengatasi keterbatasan sumber daya manusia di instansi pemerintahan.
“Keputusan ini logis dalam jangka pendek dan menengah, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional sekaligus mengurangi angka pengangguran, terutama bagi PPPK yang telah menyelesaikan kontrak,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Dampak pada SDM dan Keuangan Negara
Menurut Subarsono, kehadiran tenaga PPPK akan mengisi kekosongan pegawai di sektor vital, seperti pendidikan, kesehatan, serta di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dari sisi layanan publik, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat langsung.
“Pemerintah dan masyarakat sama-sama diuntungkan karena kebutuhan layanan publik bisa terpenuhi,” kata Subarsono.
Sementara itu, dari perspektif anggaran, skema PPPK dianggap lebih efisien. Pasalnya, tidak ada beban pensiun sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini membuat pengeluaran negara bisa lebih terkendali.
Keterbatasan Skema PPPK
Meski demikian, skema PPPK tetap memiliki kelemahan, terutama terkait kepastian kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 37, masa kerja PPPK minimal satu tahun dengan perpanjangan maksimal lima tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.
Artinya, pegawai PPPK tidak memiliki jaminan keberlanjutan kerja jangka panjang sebagaimana PNS. Kondisi ini bisa menimbulkan rasa tidak aman secara psikologis bagi pegawai.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah PPPK saat ini sekitar 1,16 juta orang, atau setara 25 persen dari total ASN. Dengan tambahan 1,3 juta pegawai baru, jumlah PPPK akan melonjak menjadi lebih dari 2,4 juta orang.
Solusi Jangka Pendek dan Potensi Tantangan
Subarsono menilai, kebijakan rekrutmen massal ini merupakan strategi jangka pendek dan menengah pemerintah untuk merespons kebutuhan tenaga kerja sekaligus meredam potensi gejolak sosial.
Namun, ia juga mengingatkan adanya potensi kesenjangan antara ASN dan PPPK. Perbedaan status dan kontrak kerja bisa menyulitkan pemerintah menjaga loyalitas pegawai.
“Memang ada peluang pemerintah mendapatkan tenaga berkompetensi tinggi, termasuk tenaga ahli. Tapi, ada juga kemungkinan tenaga honorer lama yang belum lolos CPNS justru ditampung dalam skema ini,” jelasnya.
Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, kebijakan rekrutmen 1,3 juta PPPK paruh waktu tetap menjadi langkah strategis untuk memperkuat layanan publik di tengah keterbatasan fiskal negara.
Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com.






