Dugaan Intervensi Penuntutan 7 Oknum Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan

JurnalLugas.Com – Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Satbrimob Polda Metro Jaya kini memasuki babak baru. Di tengah janji Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus ini, muncul dugaan adanya upaya intervensi terhadap proses penuntutan tujuh oknum Brimob yang terlibat.

Zulkifli, ayah Affan, menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut keadilan agar penindakan benar-benar menyasar pelaku yang bersalah. “Kami tidak ajukan gugatan, hanya minta keadilan. Yang berbuat saja ditindak, jangan semua polisi jadi korban,” ucapnya di Jakarta, Jumat (29/8).

Bacaan Lainnya

Dugaan Intervensi dalam Proses Penegakan Hukum

Sumber internal kepolisian menyebutkan, terdapat indikasi tekanan untuk tidak membawa kasus ini ke ranah pidana umum dan membatasinya hanya pada pelanggaran etik. Jika benar, hal ini dapat memperlemah penegakan hukum dan mengaburkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga  Gugatan Masa Jabatan Kapolri Kandas di MK, Permohonan Mahasiswa Kabur Obscuur

Sejumlah aktivis hukum pun menyoroti adanya potensi intervensi. Mereka menilai, jika kasus ini hanya berhenti di meja Propam, maka publik akan melihat adanya upaya melindungi aparat berseragam dari jerat hukum pidana.

“Kalau hanya etik, ini namanya impunitas. Kasus jelas ada korban nyawa, harusnya diproses pidana, bukan sekadar penempatan khusus,” kata seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Komitmen Kapolri Dipertanyakan

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit dalam pertemuan dengan keluarga korban berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Namun, pernyataan tersebut kini dipertanyakan setelah langkah Propam hanya menjerat tujuh anggota dengan sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Kapolri saat itu sempat mengatakan kepada keluarga, “Bapak pikir-pikir dulu mau jalur hukum atau bagaimana, kita tuntaskan semuanya.” Janji itu kini menjadi sorotan publik yang menunggu kepastian langkah hukum.

Identitas Oknum Brimob dan Proses Hukum

Tujuh personel Brimob yang berada dalam kendaraan rantis adalah Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Mereka dinyatakan melanggar kode etik oleh Divisi Propam Polri.

Baca Juga  Propam Periksa 7 Anggota Brimob Tabrak Ojol Janji Transparansi

Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan proses pidana terhadap para personel tersebut. Publik khawatir kasus ini hanya akan berhenti di internal kepolisian tanpa masuk ke jalur peradilan umum.

Zulkifli menegaskan pihak keluarga berharap penegakan hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi. “Kami hanya minta keadilan buat anak saya. Jangan ada lagi korban serupa di masa depan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi Polri untuk membuktikan komitmen reformasi hukum dan menghindari praktik impunitas. Jika dugaan intervensi benar adanya, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus.

Baca berita selengkapnya di 👉 JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait