JurnalLugas.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang remaja berinisial RH (18) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap bocah MA (10) di Desa Wundubite, Kecamatan Poli-polia, pada Jumat (5/9/2025). Korban tewas usai ditebas pelaku saat hendak berangkat mengaji bersama adiknya.
Kepala Seksi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irwan Pansha, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa tragis itu terjadi.
“RH sudah ditahan. Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara karena rasa dendam, pelaku mengaku sering diejek korban,” ungkap Irwan, Sabtu (6/9/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban MA bersama adiknya hendak menuju tempat mengaji. Di tengah perjalanan, pelaku yang sudah menaruh dendam menghadang dengan membawa parang.
“Korban sempat berusaha kabur, tetapi pelaku mengejar dan akhirnya menebas leher korban dengan parang,” jelas Irwan.
Setelah melakukan aksinya, RH melarikan diri. Sementara itu, warga yang menemukan MA dalam kondisi bersimbah darah segera membawa ke RSUD Ladongi. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong.
Reaksi Keluarga Korban
Insiden ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Sebuah video beredar memperlihatkan ayah korban yang tak kuasa menahan emosi, bahkan melontarkan sumpah ingin membalaskan dendam atas kematian putrinya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan menahan RH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






