Bocoran KPK Menteri Agama Jadi Penerima Aliran Dana Korupsi Haji

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal bahwa pucuk pimpinan Kementerian Agama menjadi penerima aliran dana dalam dugaan kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Kalau di kementerian, ujungnya menteri. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di direktorat, ujungnya direktur,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Pernyataan ini menegaskan alur hierarki, meski Asep tidak secara eksplisit menyebut nama Menteri Agama yang sedang menjabat saat perkara berlangsung.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada Selasa (9/9/2025), Asep menjelaskan praktik jual-beli kuota haji khusus dilakukan melalui jalur tidak langsung dengan pucuk pimpinan Kemenag, termasuk lewat kerabat pejabat atau staf ahli. “Secara berjenjang, ada yang melalui orangnya, kerabat, atau staf ahli,” ujarnya.

Baca Juga  Korupsi Jalan Sumut, KPK Bidik BBPJN dan Dinas PUPR

Penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah pihaknya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dari kasus tersebut.

Berdasarkan pengumuman KPK pada 11 Agustus 2025, kerugian negara awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini juga menarik perhatian Pansus Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jamaah, yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pola ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Baca Juga  MAKI Tak Main-main, Boyamin Saiman Siap Tempuh Praperadilan Jika KPK Tak Bergerak

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap praktik aliran dana yang tidak sesuai prosedur dalam penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di kementerian strategis.

Sumber informasi lebih lanjut dapat diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait