JurnalLugas.Com – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa para tersangka kasus penculikan yang menewaskan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Alasannya, penyidik menilai tidak ada niat awal untuk menghabisi nyawa korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para tersangka sejatinya hanya berniat menculik, namun perlawanan korban membuat situasi berakhir tragis.
“Kalau pasal 340 KUHP itu mensyaratkan adanya niat sejak awal untuk membunuh dengan perencanaan. Dalam perkara ini, yang terlihat adalah niat menculik, bukan membunuh,” ujar Wira di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Penculikan Berujung Maut
Dalam proses penculikan, korban sempat melawan ketika hendak dilakban dan diikat. Hal itu memicu para pelaku melakukan kekerasan fisik yang membuat korban tak berdaya di dalam mobil.
Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyebut korban dipukul hingga lemas sebelum akhirnya meninggal dunia.
Belasan Tersangka Dijerat Pasal Penculikan
Penyidik telah menetapkan 15 tersangka dari kalangan sipil. Mereka disangkakan dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan serta Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan orang secara melawan hukum yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kombes Wira.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk motif ekonomi di balik penculikan yang berujung pada kematian korban tersebut.
Baca berita lengkap dan update lainnya hanya di 👉 JurnalLugas.Com






