Riza Chalid Terendus di Malaysia Polri Resmi Ajukan Red Notice ke Interpol

JurnalLugas.Com – Kepolisian RI melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan telah mengirim permintaan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menuturkan, permintaan itu bisa diajukan setelah Kejaksaan Agung melengkapi dokumen pendukung. “Begitu syarat administrasi terpenuhi oleh Kejagung pekan lalu, kami langsung melanjutkan ke tahap pengajuan Interpol Red Notice untuk Riza Chalid,” jelasnya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Untung, keputusan penerbitan masih menunggu penilaian dari otoritas Interpol pusat. Ia menyebut, ada mekanisme khusus yang harus dilalui. “Prosesnya tidak serta-merta langsung keluar. Ada asesmen dari Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) serta Notice and Diffusions Task Force (NDTF) sebelum pengumuman resmi,” terangnya.

Baca Juga  Bos Minyak Riza Chalid Diburu, Kejagung Sita Rumah Mewah di Hang Lekir Jaksel

Terseret Kasus Korupsi dan TPPU

Riza Chalid, yang dikenal sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Tak hanya itu, penyidik juga menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik korupsi tersebut. Buronan kelas kakap itu resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.

Paspor Dicabut, Terpantau di Malaysia

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan, paspor milik Riza telah dibatalkan. Dari data keimigrasian, keberadaan pria yang dikenal sebagai “raja minyak” itu terdeteksi berada di Malaysia.

“Catatan perlintasan menunjukkan ia meninggalkan Indonesia pada Februari 2025. Saat ini, sistem kami memonitor keberadaannya di Malaysia,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, pemerintah masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan Riza bisa segera dipulangkan ke Tanah Air. Pencabutan paspor dan pengajuan red notice menjadi langkah penting dalam memudahkan proses penangkapan lintas negara.

Baca Juga  Riza Chalid & Jurist Tan Belum Masuk Daftar Red Notice, Begini Kata Polri

Jalan Panjang Membawa Pulang Buronan

Langkah Polri dan Kejagung kini berfokus pada kerja sama internasional. Dengan status red notice, Riza Chalid berpotensi ditahan oleh aparat negara tempat ia berada sebelum diekstradisi ke Indonesia.

Upaya ini sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah menindak tegas kasus korupsi yang merugikan negara dan mengungkap jejaring keuangan gelap yang melibatkan sektor energi strategis.

Baca berita hukum dan politik terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait