JurnalLugas.Com – Komisi IV DPR RI akhirnya menyepakati pagu anggaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp6,04 triliun. Kesepakatan ini diambil setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang APBN 2026.
“Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Kehutanan TA 2026 sebesar Rp6.039.285.258.000,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, di Gedung DPR, Jakarta.
Rincian Anggaran Kemenhut 2026
Dari total anggaran yang disetujui, alokasi terbesar diarahkan untuk Program Dukungan Manajemen dengan nilai Rp4,2 triliun. Sementara itu, Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan mendapat Rp1,72 triliun, dan Program Pendidikan serta Pelatihan Vokasi disiapkan Rp112,35 miliar.
Komisi IV menegaskan, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada Banggar DPR RI sebagai bahan penetapan final dalam sidang paripurna mendatang.
Peningkatan Anggaran dan Target PNBP
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebutkan, pagu anggaran tahun depan naik signifikan hingga 22,41 persen atau sekitar Rp1,1 triliun dibandingkan pagu indikatif sebelumnya.
Selain itu, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan juga dipatok lebih tinggi, yakni Rp7,31 triliun, naik Rp50 miliar dibanding tahun sebelumnya.
“Kami berkomitmen mengejar target tersebut melalui lima program prioritas pengelolaan kawasan hutan berbasis prinsip transparansi, keadilan, dan keberlanjutan,” kata Raja Juli.
Lima Program Prioritas Kehutanan
Adapun lima fokus program prioritas yang disebutkan Menteri Kehutanan antara lain:
- Perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air.
- Pengelolaan hutan berkeadilan, termasuk akses bagi masyarakat sekitar hutan.
- Pemanfaatan hutan untuk mendukung ketahanan pangan dan energi.
- Konsolidasi data spasial melalui kebijakan One-Map Policy.
- Digitalisasi layanan kehutanan agar lebih efisien dan transparan.
Dorong Partisipasi Masyarakat
Tak hanya program strategis, Kemenhut juga menyiapkan Rp511,9 miliar khusus untuk anggaran berbasis masyarakat. Dana ini diarahkan guna memperkuat peran publik dalam pembangunan sektor kehutanan.
Bentuk kegiatannya meliputi fasilitasi UMKM melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan, pembinaan Kelompok Tani Hutan, hingga rehabilitasi kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan, energi, dan air.
“Belanja ini kami pandang sebagai investasi sosial yang penting, karena menyentuh langsung masyarakat di tingkat tapak,” jelas Raja Juli Antoni.
Dengan meningkatnya dukungan anggaran, pemerintah berharap pengelolaan hutan di Indonesia semakin berdaya guna, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga lingkungan global.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






