JurnalLugas.Com – Pemerintah menetapkan target penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat dituntaskan pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan agar proses pembahasan dengan DPR dapat segera berjalan dan memberi kepastian hukum bagi persiapan Pemilu 2029.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa percepatan pembahasan sangat penting agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru terbentuk memiliki waktu lebih panjang dalam menyusun tahapan teknis pemilu.
Menurut Yusril, jika regulasi sudah siap sejak pertengahan masa pemerintahan, maka penyelenggaraan pemilu bisa dipersiapkan lebih matang. Ia mencontohkan pengalaman sebelumnya, di mana KPU baru terbentuk menjelang penyelenggaraan, sehingga belum sepenuhnya memahami kompleksitas tahapan.
“Kalau undang-undang bisa rampung lebih awal, tentu kerja KPU akan lebih efektif. Mereka punya dasar hukum yang jelas dan waktu yang cukup panjang untuk menata agenda pemilu,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta.
Masuk Prolegnas, Belum Ada Inisiator
RUU Pemilu telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Namun, belum ada kepastian pihak mana yang akan memulai penyusunan, apakah pemerintah atau DPR.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendorong agar pemerintah mengambil inisiatif, mengingat kebutuhan mendesak reformasi sistem kepemiluan. Yusril menyebut Kementerian Dalam Negeri sudah mengumpulkan berbagai masukan dari publik, meski naskah akademik final masih dalam tahap penyusunan.
“Pemerintah sebenarnya sudah mulai menyiapkan pondasi, hanya saja draf lengkapnya memang belum dipublikasikan. Semua ini akan dikoordinasikan secara paralel dengan DPR,” katanya.
DPR Usulkan Omnibus Law
Dari pihak legislatif, Komisi II DPR RI menyuarakan agar revisi UU Pemilu tidak hanya sekadar perbaikan pasal, melainkan dilakukan dengan pendekatan kodifikasi atau omnibus law. Dengan begitu, aturan kepemiluan bisa terintegrasi dengan undang-undang lain yang terkait langsung dengan demokrasi dan kelembagaan politik.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai model omnibus akan lebih efisien karena mampu merangkum aturan yang kerap tumpang tindih. “Jika digabungkan dalam satu payung hukum, aturan akan lebih sinkron dan tidak saling bertabrakan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Adapun undang-undang yang berpotensi masuk dalam revisi meliputi UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, serta UU MD3.
Arahan Presiden
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan pentingnya pembaruan sistem politik. Revisi UU Pemilu dinilai sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola demokrasi agar lebih transparan, stabil, dan efisien.
Dengan target penyelesaian pada 2026, pemerintah berharap tidak ada keterlambatan dalam menyiapkan Pemilu 2029. Regulasi yang disusun lebih dini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum serta mengurangi risiko perdebatan menjelang pesta demokrasi.
Ikuti perkembangan isu politik nasional dan regulasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com






