Hakim Komisaris RUU KUHAP Edward Hiariej Beban Perkara Hakim Besar

JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum) Edward Hiariej menyatakan ketidaksetujuannya terhadap konsep Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Konsep ini diusulkan sebagai pengganti sistem praperadilan dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus pidana di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menurut Edward Hiariej, yang akrab disapa Eddy, beban perkara yang dihadapi hakim saat ini sudah sangat besar. Ditambah dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau, serta tenggat waktu yang ketat, penerapan sistem Hakim Komisaris menjadi sulit untuk diwujudkan. Hal ini ia sampaikan pada Jumat, 21 Februari 2025.

Perluasan dan Penguatan Praperadilan

Meskipun menolak penerapan Hakim Komisaris, Eddy sepakat bahwa sistem praperadilan di Indonesia perlu diperluas dan diperkuat. Ia menegaskan bahwa hukum acara pidana bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, bukan sekadar untuk memproses seorang tersangka.

Baca Juga  Revisi KUHAP Kasus Penghinaan Presiden Tak Lagi Masuk Pengadilan Bisa Restorative Justice

Untuk itu, ia mengusulkan agar praperadilan mencakup semua bentuk upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan surat. Dengan demikian, praperadilan tidak hanya terbatas pada aspek penangkapan, penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, rehabilitasi, dan ganti rugi.

Penguatan Sistem Peradilan dan Bukti Hukum

Selain memperluas cakupan praperadilan, Eddy juga menyoroti pentingnya penguatan sistem peradilan dalam hal cara memperoleh bukti. Dalam kerangka due process of law atau proses hukum yang adil, yang diadopsi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat konsep unlawful legal evidence atau bukti hukum yang tidak sah.

Ia menegaskan bahwa perolehan bukti dengan cara yang tidak sah tidak boleh diperhitungkan dalam pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, RUU KUHAP harus diselaraskan dengan prinsip due process of law untuk memastikan bahwa semua bukti yang digunakan dalam persidangan diperoleh secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum.

Urgensi Pembahasan RUU KUHAP

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan ini diberikan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan mereka secara tertulis.

Baca Juga  RUU KUHAP Wajib Lindungi HAM Advokat Setara Polisi dan Jaksa Rakyat?

Sejak awal tahun 2025, Komisi III DPR RI telah menggelar pembahasan terkait RUU KUHAP dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. RUU ini pun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Urgensi pembahasan RUU KUHAP menjadi semakin tinggi karena KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHAP sebagai hukum formal berperan penting dalam mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Oleh karena itu, semangat politik hukum dalam KUHAP harus sejalan dengan KUHP yang telah disahkan.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah dan DPR RI perlu memastikan bahwa perubahan dalam hukum acara pidana ini benar-benar memperkuat prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait