JurnalLugas.Com – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan kembali urgensi pencatatan hak cipta sebagai bentuk pelindungan hukum atas karya intelektual masyarakat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menuturkan bahwa pencatatan resmi tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga melindungi hak moral dan ekonomi pencipta.
“Karya yang tercatat akan mendapat pengakuan negara. Ini penting untuk mencegah pelanggaran sekaligus mendorong pemanfaatan ekonomi dari karya. Selain itu, para pencipta bisa lebih percaya diri dalam mengembangkan karyanya,” ujar Razilu dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan di Jakarta, Rabu (24/9).
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan
Dalam kesempatan tersebut, DJKI menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan untuk karya aransemen Mars DJKI dalam irama musik tradisional gambus. Karya tersebut diciptakan oleh Rahmatullah, seorang musisi asal Sulawesi Tenggara.
Surat pencatatan itu diberikan langsung oleh Razilu kepada Topan Sopuan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Topan menyambut baik penyerahan tersebut dan menyebutnya sebagai dorongan bagi jajarannya untuk semakin aktif mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran karya.
“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya sebatas pencatatan, tetapi juga pendampingan, sosialisasi, hingga pembinaan agar masyarakat lebih sadar nilai penting karya mereka,” tutur Topan.
Simbol Komitmen Bersama
Penyerahan ini sekaligus menjadi simbol komitmen bersama antara DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dalam mendukung perlindungan karya kreatif masyarakat.
Selain penyerahan surat, pertemuan tersebut juga membahas berbagai isu strategis, mulai dari peningkatan layanan kekayaan intelektual di daerah, fasilitasi pendaftaran, hingga penguatan sinergi dengan perguruan tinggi untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang hak cipta.
Razilu menegaskan, pemerintah akan terus mendorong kesadaran publik terkait pentingnya pendaftaran karya intelektual. “Kami berkomitmen mendukung masyarakat agar semakin sadar untuk melindungi karya mereka melalui pencatatan resmi,” tandasnya.
Berita selengkapnya bisa dibaca di JurnalLugas.Com






