KPK Geledah Kantor Bappeda Semarang dan Periksa PNS

JurnalLugas.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang pada Kamis, 18 Juli 2024. Penggeledahan tersebut berlangsung selama hampir 1,5 jam di kompleks balai kota setempat.

Tim penyidik yang mengenakan rompi khas lembaga antirasuah tersebut memasuki ruang Bappeda Kota Semarang di lantai 7 Gedung Moch Ihsan sekitar pukul 10.40 WIB. Mereka menggeledah beberapa ruangan di instansi tersebut hingga sekitar pukul 11.55 WIB.

Bacaan Lainnya

Setelah penggeledahan selesai, penyidik KPK bersama sejumlah pegawai Bappeda keluar dan menuju lantai 8 Gedung Moch Ihsan. Di lantai tersebut, para pegawai negeri sipil (PNS) dan sejumlah pejabat lainnya menjalani pemeriksaan.

Baca Juga  PKB Sambut Usulan KPK, Capres Wajib Kader Partai, Solusi Tekan Politik Uang?

Kantor Bappeda merupakan instansi kedua yang digeledah oleh KPK pada hari yang sama, setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Dinas Sosial. KPK menyebut bahwa penggeledahan ini terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah Kota Semarang.

Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023-2024. Kasus kedua adalah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Sedangkan kasus ketiga adalah dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Baca Juga  Aset Koruptor Rp3,88 Miliar Disulap Jadi Jalan Tol, KPK Serahkan ke Kementerian PU

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa empat orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya adalah penyelenggara negara dan dua lainnya berasal dari pihak swasta.

Dengan penggeledahan ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintah daerah, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait