JurnalLugas.Com – Aparat kepolisian mengungkap peran Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam penyebaran konten provokatif yang memicu kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR. Delpedro kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan.
Delpedro diketahui mengelola akun Instagram @lokataru_foundation, yang diduga menjadi saluran utama penyebaran narasi provokatif menjelang aksi unjuk rasa. Ia juga aktif melakukan kolaborasi dengan akun @blokpolitikpelajar, yang menurut polisi, menjadi jalur penyebaran ajakan melakukan pengrusakan dan petunjuk pembuatan bom molotov.
“Berdasarkan hasil penyidikan, akun-akun tersebut terhubung dengan jaringan yang menyebarkan ajakan kekerasan, termasuk bom molotov, dan kami menemukan keterkaitan langsung dengan BPP,” ujar Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, saat konferensi pers.
Polisi menelusuri mekanisme kolaborasi antara akun Delpedro dan akun lain. Setiap postingan dari akun Lokataru otomatis muncul di akun kolaborator, termasuk @blokpolitikpelajar. “Setiap konten yang dipublikasikan tersangka, jika dikolaborasikan, akan langsung muncul di akun yang terhubung,” jelas Gilang.
Selain itu, penyidikan menemukan nomor kontak yang terdaftar di akun @blokpolitikpelajar ternyata milik staf yayasan yang dipimpin Delpedro. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan langsung DMR dalam penyebaran konten provokatif. “Kami masih meneliti lebih dalam hubungan akun-akun tersebut dengan tersangka, termasuk koneksi dengan rekan-rekannya,” tambah Gilang.
Meski dihadapkan bukti, Delpedro disebut masih berusaha menolak tuduhan. Ia tidak mengakui fakta-fakta yang dihadirkan penyidik dan mencoba melempar tanggung jawab ke rekannya. “Tersangka dan rekan-rekannya masih diperiksa intensif. Saat ini, tersangka mencoba menolak fakta yang ada dan menyalahkan rekannya,” ungkap Gilang.
Pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat penyebaran konten provokatif dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan kekerasan.
Baca berita lainnya di : JurnalLugas.Com






