Komjen Suyudi Ario Seto Rehabilitasi Bukan Hukuman, Tapi Jalan Menuju Kesembuhan

JurnalLugas.Com — Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah pimpinan Komjen Suyudi Ario Seto semakin memperkuat komitmen untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika dengan menempatkan pendekatan kemanusiaan sebagai poros utama kebijakan.

Suyudi menegaskan, program rehabilitasi bukan bentuk hukuman, melainkan sarana pemulihan agar para penyalahguna dapat kembali sehat dan produktif.

Bacaan Lainnya

“Negara tidak hadir untuk menghukum, tetapi untuk menolong warganya yang terjerat penyalahgunaan narkotika agar bisa pulih dan berdaya kembali,” ujar Komjen Suyudi Ario Seto di Jakarta.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa BNN tengah mendorong perubahan paradigma, dari pendekatan represif menuju pendekatan rehabilitatif dan humanis. BNN ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya pengguna narkotika, tidak lagi takut melapor untuk mendapatkan pertolongan.

Suyudi menjelaskan, hak untuk memperoleh rehabilitasi telah dijamin dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melalui dasar hukum itu, setiap individu yang menyalahgunakan narkotika berhak mendapatkan perawatan dan bimbingan agar lepas dari ketergantungan.

“Melapor untuk direhabilitasi bukan aib, justru langkah berani demi keselamatan diri dan keluarga,” katanya menegaskan.

Dalam pelaksanaannya, BNN mengembangkan dua jalur rehabilitasi: rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis fokus pada penyembuhan fisik dan ketergantungan zat, sementara rehabilitasi sosial diarahkan untuk memulihkan kepercayaan diri, keterampilan, dan hubungan sosial penyalahguna.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar BNN dalam menekan penyebaran narkotika di Indonesia dengan menempatkan pemulihan manusia sebagai prioritas utama.

Suyudi menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sadar dan peduli terhadap bahaya narkotika. Ia mengajak publik untuk tidak menutup mata terhadap kasus penyalahgunaan, tetapi ikut membantu melalui pelaporan dan pendampingan bagi korban.

“Ketika masyarakat berani melapor, itu artinya kita bersama-sama melindungi generasi bangsa,” ujar Suyudi.

Melalui kebijakan berbasis kemanusiaan ini, BNN berharap stigma terhadap pecandu dapat berkurang, sehingga mereka dapat kembali diterima dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Baca berita kebijakan nasional dan isu sosial terkini hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Nama Fredy Pratama Gembong Narkoba Rp56 Triliun Hilang dari Red Notice Interpol Ini Penjelasan Polri

Pos terkait