Scam Digital Makin Ganas, OJK Selamatkan Dana Publik Rp376,8 Miliar dari Aksi Penipu Online

JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat capaian signifikan dalam upaya melindungi konsumen dari kejahatan digital. Lembaga ini berhasil mengamankan dana masyarakat sebesar Rp376,8 miliar dari potensi kerugian akibat penipuan daring sepanjang satu tahun terakhir.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai menghadiri kegiatan Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Purwokerto, Minggu (19/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Friderica, nilai dana yang berhasil diamankan memang belum sebanding dengan total kerugian nasional akibat penipuan digital yang mencapai Rp7 triliun, namun langkah ini menunjukkan hasil nyata dari penguatan sistem perlindungan konsumen.

Ia menegaskan bahwa OJK terus berupaya memperkuat mekanisme deteksi dini dan memperluas koordinasi lintas sektor untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan siber.

299 Ribu Kasus Penipuan Ditemukan, Jawa Barat Paling Terdampak

Data Indonesian Anti-Scam Center (IASC) mencatat, dalam periode 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025, terdapat 299.237 laporan penipuan digital. Total kerugian publik mencapai Rp7 triliun, dengan 94.344 rekening berhasil diblokir dan 487.378 akun dilaporkan terkait aktivitas mencurigakan.

Baca Juga  Waspada! Ini 4 Modus Penipuan AI Paling Berbahaya Tahun 2025

Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Barat (61.857 laporan), disusul DKI Jakarta (48.165), Jawa Timur (40.454), Jawa Tengah (32.492), dan Banten (20.619 laporan).

Modus Penipuan Didominasi Transaksi Online dan Investasi Ilegal

Berdasarkan laporan IASC, sebagian besar modus penipuan dilakukan melalui transaksi jual beli online palsu dengan nilai kerugian hampir Rp1 triliun. Selain itu, modus telepon palsu (fake call) mencapai kerugian terbesar yakni Rp1,31 triliun, disusul penipuan investasi bodong sebesar Rp1,09 triliun, dan penipuan lowongan kerja fiktif senilai Rp656 miliar.

Sementara itu, penipuan hadiah palsu tercatat menimbulkan kerugian Rp189,91 miliar, penipuan lewat media sosial mencapai Rp491,13 miliar, phishing sebesar Rp507,53 miliar, serta rekayasa sosial (social engineering) senilai Rp361,26 miliar. Penipuan melalui pinjaman online fiktif menambah kerugian Rp40,61 miliar, dan penyebaran file berbahaya (APK) lewat WhatsApp mengakibatkan kerugian Rp134 miliar.

OJK Perkuat Kolaborasi dan Penegakan Hukum

Friderica menjelaskan, OJK kini fokus memperkuat sistem pengawasan dengan menghubungkan lembaga keuangan, e-commerce, serta operator telekomunikasi. Kolaborasi ini bertujuan untuk memutus rantai transaksi mencurigakan yang sering dimanfaatkan oleh pelaku penipuan digital.

Menurutnya, OJK juga menggandeng aparat kepolisian untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.

Ia menambahkan, pelapor yang mengajukan pengaduan melalui Anti-Scam Center (IASC) nantinya tidak perlu membuat laporan ulang ke kepolisian, karena sistem tersebut akan diakui secara resmi sebagai laporan pengaduan hukum yang sah.

Baca Juga  Terbongkar, Sindikat Penipu Catut Nama KPK, Bawa Uang Puluhan Ribu Dolar

Friderica menyebut langkah ini merupakan terobosan penting agar proses penindakan bisa berjalan lebih cepat dan efisien. Ia berharap masyarakat semakin aktif melapor jika menemukan indikasi penipuan digital.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman saat bertransaksi. Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama kami,” ujar Friderica menegaskan.

Edukasi dan Kewaspadaan Digital Jadi Kunci

Selain penguatan sistem, OJK juga terus melakukan edukasi publik agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran mencurigakan di dunia maya. Masyarakat diimbau untuk memeriksa legalitas investasi, tidak mudah percaya pada pesan pribadi atau panggilan yang mengatasnamakan lembaga resmi, serta tidak sembarangan mengunduh file dari sumber tidak dikenal.

Upaya terpadu antara lembaga keuangan, regulator, dan penegak hukum diharapkan dapat menekan angka penipuan digital yang kian marak di era transaksi daring.

Selengkapnya baca di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait