Bapanas Ancaman Pidana & Denda Miliaran Penjual Beras Curang Termasuk Oknum TNI-Polri dan Pejabat

JurnalLugas.Com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan kecurangan terkait beras, baik manipulasi harga, label, maupun mutu. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, menyebut praktik curang dapat berujung pidana dan denda miliaran rupiah.

“Jika informasi pada label tidak sesuai isi kemasan, itu bisa masuk ranah pidana. Mutu pun demikian, bila hasil lab tidak sesuai standar,” tegas Hermawan seusai rapat koordinasi pengendalian harga beras di Baruga Lappo Ase Bulog, Makassar, Rabu (22/10/2025).

Bacaan Lainnya

Hermawan menjelaskan, pemeriksaan label dan mutu beras dilakukan di laboratorium selama 14 hari untuk memastikan kesesuaian antara jenis beras dan mutu yang tercantum. Batas maksimal patahan beras premium adalah 15 persen, sementara jika melebihi 16 persen, beras masuk kategori medium. “Banyak kasus di Jakarta karena beras medium dijual sebagai premium,” ungkapnya.

Baca Juga  Harga Pangan Fluktuasi Signifikan Cabai Beras Medium Turun Ikan Laut Naik

Meski demikian, Bapanas memilih memberi teguran tertulis terlebih dahulu untuk pelanggar. Jika masih mengulangi, sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga penegakan hukum pidana diterapkan. “Ada Undang-undang Perlindungan Konsumen: lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar bagi pelaku curang,” tambahnya.

Hermawan juga menyinggung temuan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas RI, Andi Amran Sulaiman, saat inspeksi mendadak. Banyak masyarakat tertipu karena beras dijual premium, padahal seharusnya medium. Dari temuan itu, Bapanas bergerak mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, dengan 36 orang kini ditangani Bareskrim.

Praktik serupa bisa terjadi di daerah lain, terutama di wilayah non-sentra produksi. Namun, Sulawesi Selatan sebagai sentra produksi masih aman karena stok beras cukup. Hermawan menegaskan, jika oknum pejabat pemerintah, TNI, atau Polri terlibat, sanksi hukum pidana tetap berlaku sama. “Oknum TNI diproses di Peradilan Militer, polisi di pidana umum, sama dengan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Harga Kedelai Dijaga Ketat, Pemerintah Siapkan Sanksi Keras Importir Nakal

Mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET), Hermawan mengatakan masih dalam tahap sosialisasi. Bapanas telah mengirimkan surat teguran kepada produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET, khususnya beras lokal, yang ditindaklanjuti oleh OKKPD setempat.

Penegakan hukum yang tegas ini menjadi langkah strategis Bapanas untuk menjaga kestabilan harga, mutu, dan kepercayaan masyarakat terhadap beras nasional.

Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait