Perpres Ojol Segera Terbit, Prabowo Pastikan Nasib Pengemudi Lebih Terlindungi

JurnalLugas.Com — Pemerintah memastikan tengah merampungkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum bagi sektor ojek online (ojol). Regulasi ini difokuskan pada perlindungan terhadap para mitra pengemudi agar mereka memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, penyusunan draf peraturan sudah berada pada tahap akhir dan kini tengah dikaji bersama sejumlah pihak terkait.

Bacaan Lainnya

“Peraturan ini diarahkan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol. Pemerintah ingin memastikan hak-hak para mitra bisa terlindungi,” ujar Prasetyo di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ia mengungkapkan, pemerintah telah menerima draf awal dan masih melakukan penyelarasan dengan kementerian, lembaga, serta perwakilan perusahaan aplikator. Tujuannya agar kebijakan tersebut tidak hanya berpihak pada satu sisi, tetapi menciptakan keseimbangan bagi semua pihak.

Baca Juga  Green City SG Pte Ltd (GCSG) Akuisisi 62% Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) Konversi 900 Ribu Ojol Jadi Motor Listrik

“Draf yang kami terima masih kami pelajari. Ada beberapa hal teknis yang perlu dikomunikasikan dengan para pemangku kepentingan. Prinsipnya, kami mencari titik temu terbaik,” terang Prasetyo.

Menurutnya, sebagian besar substansi regulasi telah disepakati, dan hanya menyisakan beberapa poin kecil yang membutuhkan kesepahaman final. Pemerintah menargetkan penyelesaian aturan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Secara umum pembahasannya sudah hampir rampung. Tinggal beberapa bagian yang perlu dimatangkan lagi. Kami optimistis bisa selesai sebelum akhir tahun ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya keberadaan regulasi tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar Senin (20/10), bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahannya.

“Kita ingin pekerjaan di sektor ojek online ini memberikan kepastian dan perlindungan. Data terakhir menunjukkan ada sekitar empat juta pengemudi ojol di dua perusahaan besar, serta sekitar dua juta pelaku UMKM yang bergantung pada layanan ini,” kata Presiden Prabowo.

Baca Juga  Oknum TNI Pukul Driver Ojol Korban Patah Hidung & Jalani Operasi

Prabowo juga menyoroti bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi yang ditunjukkan melalui pemberian bonus hari raya tahun ini.

“Untuk pertama kalinya, para pengemudi ojek online mendapatkan bonus hari raya dari perusahaan. Ini menjadi langkah awal dalam memperkuat perhatian terhadap pekerja sektor digital,” ucapnya.

Perpres yang sedang difinalisasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memastikan keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan ekonomi digital berbasis transportasi di Indonesia.

Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait