JurnalLugas.Com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat hingga Oktober 2025, total luas hutan adat yang telah resmi ditetapkan mencapai 345.257 hektare. Luasan itu diberikan kepada 164 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan perhutanan sosial yang terus diperkuat pemerintah. “Sampai Oktober 2025, ada 164 masyarakat hukum adat yang telah memiliki pengakuan hutan adat dengan total 345.257 hektare,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Peningkatan Luas Hutan Adat
Julmansyah menjelaskan, angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan data pada awal September 2025, di mana luasan hutan adat tercatat 333.687 hektare yang dikelola sekitar 83 ribu kepala keluarga di 41 kabupaten. “Kemenhut terus mempercepat proses penetapan dan verifikasi di berbagai wilayah untuk memperkuat hak masyarakat adat,” tambahnya.
Ia menegaskan, kebijakan hutan adat bukan hanya soal pengakuan legal, tetapi juga memastikan keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat adat dan tanggung jawab negara menjaga fungsi ekologis hutan. Program ini, lanjutnya, dijalankan secara proporsional sesuai prinsip keberlanjutan dan konservasi.
Diperkuat Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024
Penetapan hutan adat ini juga mendapat landasan hukum yang lebih kuat setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 pada 16 Oktober 2025. Putusan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat untuk membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah, selama tidak bersifat komersial.
“Putusan MK 181 memperjelas posisi masyarakat adat dalam pengelolaan hutan. Mereka diperbolehkan memanfaatkan lahan untuk kebutuhan sendiri, tanpa alat berat, dan tidak untuk tujuan komersialisasi. Ini sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021,” terang Julmansyah.
Menurutnya, kesamaan terminologi antara “subsistensi” dalam PP 23/2021 dengan “kebutuhan sendiri” dalam Putusan MK menjadi dasar harmonisasi kebijakan. “Jadi, sebenarnya Putusan MK ini memperkuat apa yang sudah kami jalankan,” katanya.
Pengakuan Hak dan Keberlanjutan
Penetapan hutan adat bukan hanya langkah administratif, melainkan bentuk nyata pengakuan terhadap hak masyarakat adat yang telah hidup secara turun-temurun di kawasan hutan. Pemerintah memastikan setiap keputusan berbasis data, verifikasi lapangan, serta melibatkan masyarakat secara langsung agar pengelolaan hutan tetap lestari.
“Implementasi kebijakan ini menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi hak adat sekaligus menjaga kelestarian hutan,” tutur Julmansyah.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa larangan berusaha di kawasan hutan tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan melakukan kegiatan untuk kebutuhan non-komersial.
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penguatan peran masyarakat adat dalam menjaga hutan, sekaligus mengurangi konflik tenurial yang selama ini terjadi akibat tumpang tindih pengelolaan lahan.
Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.






