JurnalLugas.Com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa penyitaan kendaraan dalam operasi penanganan balap liar merupakan langkah penegakan hukum paling akhir yang diambil oleh petugas di lapangan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, tindakan tegas seperti penyitaan kendaraan dilakukan hanya jika kendaraan tersebut terbukti digunakan untuk aktivitas berisiko tinggi atau tidak memenuhi standar teknis keselamatan jalan.
“Dalam kondisi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Agus di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Patroli Presisi Berperisai Cahaya: Upaya Menekan Balap Liar
Dalam operasi bertajuk “Patroli Presisi Berperisai Cahaya”, Korlantas menginstruksikan seluruh jajaran polisi lalu lintas di tingkat Polda hingga Polres untuk meningkatkan patroli di titik dan waktu rawan balap liar.
Agus mengatakan, peningkatan kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu mencegah pelanggaran sejak dini.
“Kehadiran polisi di jalan bukan sekadar melakukan penindakan, tetapi juga menghadirkan negara dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Jika pencegahan belum efektif, petugas akan melakukan pembubaran massa secara aman dan humanis, kemudian memberikan pembinaan sosial, terutama bagi pelaku yang masih berusia remaja.
ETLE Jadi Andalan Penegakan Hukum Digital
Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa mayoritas pelanggaran lalu lintas kini ditindak secara digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
“Sekitar 95 persen pelanggaran akan ditindak melalui ETLE, sedangkan sisanya dilakukan secara manual, khususnya untuk kasus yang memerlukan tindakan langsung seperti balap liar,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa penyitaan kendaraan bukanlah tujuan utama, melainkan opsi terakhir dalam upaya penegakan hukum yang mengedepankan edukasi dan kesadaran masyarakat.
Ukuran Keberhasilan: Kesadaran, Bukan Jumlah Tilang
Agus menegaskan bahwa keberhasilan operasi lalu lintas tidak diukur dari banyaknya surat tilang, melainkan dari menurunnya angka pelanggaran serta meningkatnya kesadaran pengendara dalam berlalu lintas.
“Korlantas Polri berkomitmen memperkuat peran polisi lalu lintas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat di jalan raya,” tutur Agus.
Penegakan Humanis dan Berintegritas
Sebagai penutup, jenderal bintang dua itu mengingatkan seluruh personel untuk tetap menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan sikap humanis dalam bertugas.
“Setiap anggota polantas harus menjadi teladan dalam disiplin dan kepedulian terhadap keselamatan publik. Tugas mereka adalah memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan,” tegasnya.
Langkah Korlantas Polri ini menegaskan bahwa penanganan balap liar bukan sekadar penindakan, melainkan juga upaya membangun budaya tertib dan aman di jalan raya.
Sumber berita dan informasi nasional terpercaya hanya di JurnalLugas.Com






