MKD DPR Gelar Sidang Etik 5 Legislator Nonaktif, Ada Uya Kuya hingga Ahmad Sahroni

JurnalLugas.Com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR RI yang sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Sidang yang menarik perhatian publik ini dihadiri oleh sejumlah saksi dan pakar dari berbagai bidang.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap duduk perkara dan memastikan setiap langkah yang diambil berdasarkan prinsip transparansi serta integritas lembaga legislatif.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin menemukan titik terang atas rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat, terutama pasca-sidang tahunan MPR dan DPR pada Agustus lalu,” ujar Dek Gam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Lima Legislator yang Diperiksa MKD

Lima legislator yang tengah menjalani proses etik tersebut adalah:

  1. Adies Kadir – Wakil Ketua DPR RI
  2. Ahmad Sahroni – Wakil Ketua Komisi III DPR RI
  3. Nafa Urbach – Anggota DPR RI
  4. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) – Anggota DPR RI
  5. Surya Utama (Uya Kuya) – Anggota DPR RI

Kelima nama ini sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah muncul sorotan publik terkait perilaku mereka dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI yang berlangsung pada 15 Agustus 2025.

Dalam sidang tersebut, beredar luas rekaman video yang memperlihatkan sejumlah anggota DPR berjoget dan bereaksi antusias di tengah isu kenaikan gaji pejabat negara. Tindakan tersebut dianggap sebagian kalangan tidak etis dan mencederai kepercayaan publik.

Saksi dan Ahli Dihadirkan

Untuk memperkuat proses klarifikasi, MKD menghadirkan sejumlah saksi serta pakar dari berbagai disiplin ilmu.
Beberapa di antaranya yakni Suprihartini (Deputi Persidangan Setjen DPR), Letkol Suwarko (Koordinator Orkestra Sidang Tahunan), Prof. Dr. Adrianus Eliasta (ahli kriminologi), Dr. Satya Arinanto (ahli hukum), Trubus Rahardiansyah (ahli sosiologi), Gusti Aju Dewi (ahli analisis perilaku), dan Erwin Siregar (Wakil Koordinator Wartawan Parlemen).

Menurut Dek Gam, keterangan para saksi dan ahli akan menjadi dasar penting bagi MKD dalam menentukan apakah tindakan para legislator tersebut tergolong pelanggaran etik atau sekadar kesalahpahaman publik.

“Kami akan menggali semua fakta yang relevan, baik dari sisi hukum, sosial, maupun perilaku. Tujuan MKD adalah menjaga marwah DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tegasnya.

Respons Publik dan Langkah Partai Politik

Kasus ini memicu gelombang reaksi luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan partai yang menonaktifkan para kadernya sebagai langkah cepat untuk meredam kekecewaan publik.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai proses etik di MKD akan menjadi ujian bagi DPR dalam memperkuat budaya akuntabilitas.

Sidang pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, setelah MKD merampungkan seluruh keterangan dari saksi dan ahli.

Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kejagung Sanksi 30 Jaksa Nakal Sahroni Komitmen Penegakan Hukum Prabowo-Gibran

Pos terkait