Resmi Ditahan! KPK Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan 3 Pejabat Lain Tersangka Suap RSUD

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di daerah. Lembaga antirasuah tersebut menetapkan empat orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Ponorogo, Jawa Timur, pada 7 November 2025.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di RSUD tersebut.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara berbeda, yaitu suap pengurusan jabatan dan suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo,” ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

Dua Klaster Kasus: Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Asep memaparkan bahwa kasus ini terbagi ke dalam dua klaster besar. Pertama, dugaan suap terkait rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dan kedua, dugaan suap dalam pelaksanaan proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

“Untuk klaster pengurusan jabatan, penyidik menemukan indikasi bahwa Bupati Ponorogo dan Sekda menerima sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu sebagai imbalan atas jabatan atau posisi strategis di lingkungan pemerintahan daerah,” jelas Asep.

Baca Juga  Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Penangguhan KPK & Kemenkum Lakukan Langkah Cepat Ini

Sedangkan untuk klaster proyek, lanjutnya, terdapat dugaan pemberian suap dari pihak rekanan RSUD Ponorogo agar bisa mendapatkan proyek pembangunan dengan nilai yang sudah diatur sebelumnya.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono dijerat sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Yunus Mahatma dan Sucipto ditetapkan sebagai pemberi suap, dengan jeratan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Asep menjelaskan bahwa pemberian dan penerimaan uang tersebut dilakukan secara bertahap, termasuk melalui perantara untuk menghindari deteksi. “Kami menemukan sejumlah transaksi tunai dan elektronik yang mengarah pada pola pemberian uang sebagai bentuk balas jasa,” terangnya.

Para Tersangka Ditahan 20 Hari ke Depan

Usai pemeriksaan intensif, KPK memutuskan untuk menahan para tersangka selama 20 hari pertama.
“Keempatnya akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK Cabang Merah Putih mulai 8 hingga 27 November 2025,” kata Asep.

Langkah penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.

Baca Juga  Heboh Korupsi Kuota Haji, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas, Ini Pasal yang Dikenakan

OTT Ketujuh KPK Sepanjang 2025

Operasi tangkap tangan terhadap Sugiri dan pejabat Ponorogo ini merupakan OTT ketujuh KPK selama tahun 2025. Penangkapan tersebut dilakukan secara simultan di beberapa lokasi di Ponorogo dan Jakarta.

Sumber internal KPK menyebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen penting yang berkaitan dengan mutasi jabatan dan proyek RSUD Dr. Harjono. “Temuan awal ini akan menjadi bahan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” kata Asep.

KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Korupsi Daerah

KPK menegaskan akan terus mengawasi praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah, terutama yang melibatkan jual beli jabatan dan proyek strategis publik.
“Perbuatan seperti ini jelas merusak kepercayaan publik dan menghambat pelayanan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi,” tegas Asep Guntur.

Ia juga mengimbau kepala daerah lain untuk memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan agar bersih dari praktik suap dan gratifikasi.

Baca berita hukum dan politik terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait