JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor Purwakarta berhasil mengungkap kasus tragis pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap seorang pelajar SMP di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kasus yang sempat mengguncang warga setempat itu akhirnya menemukan titik terang setelah penyelidikan intensif selama hampir satu bulan.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan bahwa satu orang pelaku telah diamankan dalam kasus ini.
“Pelaku berinisial A.A (23), seorang mahasiswa yang berdomisili di wilayah Jatiluhur,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).
Kronologi Kasus
Korban diketahui merupakan pelajar kelas 9 di SMP Satu Atap Cadasmekar, Kecamatan Tegalwaru. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial pada Oktober 2025. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu pertengahan bulan itu.
Pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125. Bukannya pulang, pelaku justru membawa korban ke rumahnya.
“Di rumah itulah pelaku melakukan tindakan keji terhadap korban yang menolak ajakannya. Pelaku emosi dan melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” terang Kapolres.
Usai kejadian, pelaku membuang jasad korban ke aliran sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Beberapa hari kemudian, warga menemukan tubuh korban mengambang dan segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Hasil Otopsi dan Barang Bukti
Dari hasil otopsi, polisi memastikan penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di bagian leher dan mulut, yang mengakibatkan terhambatnya saluran pernapasan. Selain melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, pelaku juga diketahui mengambil barang milik korban.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Purwakarta dan kini mendekam di ruang tahanan Polres setempat.
“Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis atas tindak kekerasan seksual, pembunuhan, penganiayaan berat, serta pencurian,” ujar Kapolres.
Pasal yang Dikenakan
Pelaku terancam hukuman berat dengan kombinasi pasal sebagai berikut:
- Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf g dan j UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
- Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
- Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bahaya interaksi bebas di media sosial yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan. “Kami imbau para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya,” ujarnya.
Penegasan Polisi
Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara guna memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya kasus serupa di wilayah Purwakarta dan sekitarnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap anak di bawah umur dalam penggunaan internet serta pergaulan di dunia digital.
Sumber berita dan informasi terkini lainnya kunjungi: JurnalLugas.Com






