JurnalLugas.Com — Pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan terkait permintaan orang tua Reynhard Sinaga untuk memulangkan anak mereka dari Inggris ke Tanah Air. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai menghadiri pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Yusril, keluarga Reynhard memang telah menyurati Presiden Prabowo Subianto secara resmi. Namun, surat tersebut belum dibahas oleh pemerintah.
“Surat dari orang tuanya memang sudah sampai, tapi belum ada pembahasan di tingkat pemerintah,” ujar Yusril kepada awak media.
Yusril menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian hukum dan diplomatik sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden. Ia menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki agenda atau keputusan mengenai pemulangan Reynhard dari Inggris.
“Surat itu ditujukan langsung ke Presiden. Kami nanti akan menyiapkan telaah dan pertimbangan sebelum diserahkan kepada beliau,” kata Yusril menambahkan.
Kasus Hukum dan Kondisi Reynhard di Inggris
Reynhard Sinaga adalah warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada tahun 2020. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria di Inggris, yang dilakukan selama lebih dari dua tahun.
Dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa Reynhard harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum bisa mengajukan permohonan grasi atau pembebasan bersyarat.
Belakangan, Reynhard dikabarkan mengalami serangan fisik oleh sesama narapidana di penjara tempat ia menjalani hukuman. Pelaku penyerangan tersebut kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Manchester.
Kemenkumham: Pemulangan Narapidana Diprioritaskan yang Berperilaku Baik
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menilai bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah memulangkan WNI yang memiliki catatan baik selama di luar negeri.
“Menurut saya, akan lebih bermanfaat bila yang dipulangkan adalah warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman,” ujar Agus saat ditemui di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta.
Agus juga mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki kerja sama timbal balik dengan beberapa negara, termasuk Australia, Prancis, dan Filipina, dalam hal pemulangan narapidana asing dan WNI. Meski demikian, belum ada pembahasan khusus terkait Reynhard Sinaga.
“Sampai sekarang belum ada perkembangan baru. Kami di kementerian juga belum diajak membahas soal itu,” tuturnya.
Belum Ada Keputusan Akhir dari Pemerintah
Dengan belum adanya langkah lanjutan, nasib Reynhard Sinaga masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo. Pemerintah menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil akan memperhatikan aturan hukum internasional, aspek diplomasi, serta pertimbangan kemanusiaan.
Baca berita hukum dan kebijakan terbaru hanya di: JurnalLugas.Com






