KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran Pemprov

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Riau pada Senin, 10 November 2025, menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan anggaran Pemerintah Provinsi Riau.

“Dalam penggeledahan, tim kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan bukti elektronik terkait anggaran Pemprov,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).

Bacaan Lainnya

Budi menambahkan, penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat bukti kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025. “Semua tindakan ini sesuai dengan ketentuan KUHAP agar proses penyidikan berjalan komprehensif,” tambahnya.

Baca Juga  Korupsi Kepala Daerah Masih Tinggi, Bima Arya Usul Evaluasi Sistem Pilkada

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya. Pada hari berikutnya, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada penyidik KPK.

Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Gubernur Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan yang terkait anggaran Pemprov Riau tahun 2025.

Baca Juga  KPK Periksa Ahok Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp5 Triliun Lebih

Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana dan memastikan semua bukti relevan dikumpulkan, sehingga proses hukum dapat berlangsung transparan dan akuntabel.

Informasi lebih lengkap bisa diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait