JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara mencapai 337 juta dolar AS atau sekitar Rp5,45 triliun. Kasus ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024.
Peran Ahok dalam Pemeriksaan KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Ahok diperiksa untuk menggali informasi terkait kerugian yang dialami Pertamina akibat kontrak-kontrak LNG pada tahun 2020. Penyidik juga menelusuri langkah Dewan Komisaris Pertamina yang meminta direksi untuk memeriksa enam kontrak pengadaan LNG tersebut.
Ahok menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama. Namun, kasus ini ditemukan pada masa kepemimpinannya dan dilaporkan kepada Menteri BUMN untuk ditindaklanjuti oleh KPK. “Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut,” jelas Ahok saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (9/1).
Dugaan Korupsi Era 2011–2014
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan LNG yang terjadi pada periode 2011–2014. Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi salah satu tokoh yang telah divonis bersalah. Karen dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS.
Pengembangan Kasus: Penetapan Tersangka Baru
Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA. Penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi LNG di PT Pertamina.
Upaya KPK Memerangi Korupsi di Sektor BUMN
Kasus ini menjadi salah satu bukti penting bahwa korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membutuhkan pengawasan ketat. Penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dewan komisaris dan direksi, menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






