JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguatkan pembuktian perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia serta program serupa di Otoritas Jasa Keuangan. Pada Jumat, 14 November 2025, lembaga antirasuah itu memeriksa dua notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk menelusuri jejak aset milik para tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada verifikasi aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi.
“Penyidik mengonfirmasi berbagai aset yang terhubung dengan tersangka,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta.
Menurut Budi, kedua notaris berinisial WW dan WB hadir sebagai saksi untuk memberikan informasi seputar dokumen kepemilikan dan transaksi aset yang diduga terkait praktik penyelewengan dana CSR.
Berawal dari Temuan PPATK dan Laporan Masyarakat
Kasus korupsi dana CSR BI dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023 ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK mulai membuka penyidikan umum pada Desember 2024.
Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dokumen penting juga telah digeledah. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Tiga hari setelahnya, pada 19 Desember 2024, penyidik bergerak ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk mencari barang bukti tambahan.
Dua Anggota DPR Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah rangkaian penyidikan berjalan hampir delapan bulan, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang diduga menerima aliran dana dari program CSR dan PSBI tersebut.
KPK memastikan proses pendalaman bukti, termasuk pemeriksaan para saksi dari sektor perbankan dan notaris/PPAT, masih terus berlangsung guna menuntaskan konstruksi kasus secara menyeluruh.
Berita terkini lainnya dapat diakses di: https://JurnalLugas.com






