JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Penyidik menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dugaan sementara mengarah pada adanya pemberian suap yang berkaitan dengan penempatan jabatan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi.
“Dugaan awal mengarah pada suap terkait pengisian jabatan Sekda,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Seiring penyidikan berjalan, KPK meminta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum dapat berlangsung secara transparan dan efektif.
Selain itu, tim penyidik juga berkoordinasi dengan Polda Riau untuk membantu menelusuri keberadaan kedua pejabat tersebut sebelum akhirnya diminta hadir ke hadapan penyidik.
Di sisi lain, KPK turut mendalami kemungkinan adanya kebocoran informasi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilaksanakan.
Dugaan tersebut muncul karena masih adanya pihak-pihak yang belum berhasil diamankan saat operasi berlangsung.
“Kami masih menelusuri seluruh informasi, termasuk dugaan adanya kebocoran sebelum OTT dilakukan,” ujar Budi.
Operasi senyap yang digelar KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta menjadi OTT ke-14 sepanjang 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 10 orang diamankan, sementara lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah yang menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi oleh KPK.
Baca berita terbaru dan terpercaya lainnya hanya di https://JurnalLugas.com
(Catur)






