JurnalLugas.Com — Polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Persoalan yang selama ini ramai di ruang publik kini diuji melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo digelar pada Kamis, 17 September 2026. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait sejumlah unggahan media sosial yang menurut jaksa memuat tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut berawal dari sejumlah konten yang beredar di YouTube dan platform X. Konten itu kemudian menjadi bagian dari perkara hukum karena dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
Bagi Jokowi, persoalan ini bukan sekadar perdebatan di media sosial. Ia sebelumnya menyatakan tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan memilih membawa persoalan itu ke forum hukum.
“Saya merasa difitnah dan dicemarkan nama saya,” kata Jokowi saat menjelaskan sikapnya terhadap perkara tersebut, Kamis 17 September 2026.
Dalam persidangan, jaksa juga menyampaikan keterangan mengenai status pendidikan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut jaksa, UGM telah memberikan konfirmasi bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985 berdasarkan dokumen Fakultas Kehutanan UGM.
Namun, proses persidangan perkara Roy Suryo tidak otomatis berarti seluruh persoalan mengenai polemik ijazah telah selesai. Pengadilan masih harus memeriksa dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan terdakwa sebelum mengambil keputusan.
Roy Suryo sendiri menolak penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dan menyatakan tidak mengakui dakwaan jaksa.
“Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan,” ujar Roy Suryo dalam persidangan.
Dengan masuknya perkara ke ruang sidang, perdebatan mengenai ijazah Jokowi kini bergeser dari pertarungan narasi di media sosial ke proses pembuktian hukum. Setiap tuduhan maupun bantahan akan diuji berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan di persidangan.
Perkara ini sekaligus menjadi babak penting bagi Jokowi yang sejak awal menyatakan ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Di sisi lain, Roy Suryo tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang dikenakan kepadanya.
Putusan pengadilan nantinya menjadi bagian penting untuk menentukan bagaimana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut berakhir.
Baca berita terbaru dan informasi lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
JurnalLugas.Com
(Catur)






