JurnalLugas.Com — Kementerian Pertanian menegaskan bahwa semua bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) merupakan fasilitas pemerintah yang diberikan sepenuhnya gratis kepada petani di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi besar peningkatan produktivitas nasional dalam rangka mempercepat swasembada pangan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pihaknya menemukan praktik penyimpangan dan pungutan liar dalam distribusi bantuan alsintan di sejumlah daerah. Kementerian telah mengidentifikasi 31 kasus yang melibatkan permintaan fee, pembayaran administrasi, hingga kewajiban membayar sebelum traktor diberikan kepada petani.
“Dari ribuan bantuan alsintan yang kami salurkan, laporan menunjukkan masih ada 31 kasus bermasalah. Ada pungutan atau istilah tebusan, ada yang meminta fee, bahkan ada yang mewajibkan bayar dulu baru traktor diterima. Padahal semuanya gratis untuk petani,” kata Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Jumat 21 November 2025.
Temuan tersebut muncul setelah Kementan mengambil tindakan tegas kepada distributor pupuk nakal, yang kemudian membuka celah penelusuran terhadap penyalahgunaan bantuan alsintan.
Tidak Ada Toleransi: Semua Kasus Masuk Ranah Hukum
Kementerian Pertanian memastikan tidak ada kompromi terhadap pihak yang menyelewengkan alat pertanian milik negara. Seluruh kasus langsung dilimpahkan ke aparat penegak hukum di daerah masing-masing.
“Yang 31 ini kami langsung kirim ke penegak hukum setempat. Kalau ada pidana, ya dipidanakan. Kami akan cek lagi langsung di lapangan,” tegas Andi Amran Sulaiman.
Kementan menilai penyimpangan tersebut memberikan dampak langsung pada produktivitas pertanian dan merugikan petani yang seharusnya menerima program pemerintah secara penuh.
Modus Berulang: Ketidaktahuan Petani Dimanfaatkan
Menurut Andi Amran Sulaiman, praktik pungutan liar terhadap bantuan alsintan bukan fenomena baru. Pola penyimpangannya cenderung berulang: oknum memanfaatkan ketidaktahuan petani terhadap informasi resmi mengenai gratisnya bantuan alsintan.
“Biasanya ada bantuan alsintan dari pusat, tapi dipungut biaya. Ada yang meminta uang administrasi, ada yang meminta fee, bahkan ada yang mewajibkan bayar dulu baru alsintannya diberikan. Itu tidak boleh. Itu bantuan gratis untuk petani,” ujar Andi Amran Sulaiman.
Modus-modus tersebut dinilai merusak ekosistem pertanian dan menghambat tujuan pemerintah mendorong modernisasi pertanian nasional.
Kementan Buka Kanal Pengaduan: Petani Diminta Aktif Melapor
Untuk mencegah penyimpangan yang sama di masa depan, pemerintah meminta petani untuk tidak ragu melapor jika menemukan pungutan dalam proses penerimaan bantuan pertanian.
“Sejak kami jadi menteri, pengaduan sudah kami buka dan sampai sekarang tetap kami jalankan. Kalau ada pungutan, laporkan saja ke nomor yang sudah kami sampaikan,” jelas Andi Amran Sulaiman.
Kementan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secepat mungkin dan menjadi dasar pemetaan kerawanan distribusi bantuan.
Upaya peningkatan pengawasan dilakukan bersamaan dengan:
- Penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen
- Penyaluran bantuan alsintan bernilai triliunan rupiah ke seluruh provinsi
Pengawasan Kini Semakin Ketat: “Jangan Ada Lagi yang Bermain”
Untuk memperkuat pengawasan, Kementan mempercayakan penyuluh pertanian lapangan (PPL) sebagai garda terdepan pendampingan di daerah. Sistem pengendalian kini bersifat langsung dan terstruktur, sehingga proses pemeriksaan penyimpangan lebih mudah dilakukan.
“Pengawasan jadi sangat mudah, kami minta jangan ada lagi yang mainkan bantuan ya,” tutup Andi Amran Sulaiman.
Kementan optimistis bahwa dengan distribusi bantuan yang tepat sasaran dan bebas pungli, produktivitas pertanian akan meningkat signifikan serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Untuk informasi nasional terkini, kunjungi: https://JurnalLugas.com






