Mantan Pimpinan Bank Ditangkap Polisi Usai Gondol Dana Desa Rp388 Juta

JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) mengungkap kasus pencurian dana desa yang sempat menghebohkan warga Tapandullu, Mamuju. Seorang mantan pimpinan bank berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa kabur Rp388 juta dana desa yang baru dicairkan dari bank.

Aksi pencurian terjadi di Jalan Diponegoro pada pertengahan Juli 2025, tepat saat mobil Penjabat Kepala Desa Tapandullu (Pj Kades) berhenti di depan sebuah toko. Uang tunai hasil pencairan lenyap dalam hitungan menit, hingga akhirnya penyelidikan berjalan selama lima bulan sebelum pelaku berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Aksi Sudah Direncanakan dan Diawali Pengintaian

Direktur Reskrimum Polda Sulbar mengungkapkan bahwa tersangka sudah memantau korban sejak dari bank. Setelah memastikan korban lengah, AH mengambil alih kesempatan.

Baca Juga  Gorong-gorong Simpang Nangka Tak Kunjung Terealisasi, Ini Tanggapan Kades Lubuk Cuik Muhammad Yasin Daulay

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya secara paksa dengan cara merusak kaca mobil.

“Tersangka menurunkan kaca bagian belakang mobil korban secara paksa lalu mengambil tas berisi uang tunai,” jelas Slamet, Selasa (25/11/2025).

Motif: Tekanan Utang dan Gaya Hidup Berlebihan

Dalam pemeriksaan, AH mengaku terdesak kebutuhan finansial karena terlilit utang, sementara gaya hidup yang ia jalani tidak sebanding dengan kemampuan ekonominya. Polisi menilai alasan tersebut menjadi pendorong pelaku nekat melanggar hukum.

Untuk kepentingan proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu:

  • Delapan rekaman CCTV dari lokasi yang berbeda
  • Satu unit mobil milik tersangka
  • Tiga unit ponsel
  • Satu buku catatan pembuatan pelat kendaraan

Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

AH kini ditahan di sel Polda Sulbar. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang masing-masing membawa ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk mengawal keamanan dana desa, mengingat anggaran tersebut menjadi salah satu fondasi pembangunan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Berita lengkap dan update lainnya bisa dibaca di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait