JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung kembali menggulirkan rotasi besar di jajaran strukturalnya. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memutasi Nurcahyo Jungkung Madyo dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (26/11), menyampaikan bahwa Nurcahyo dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Besok dilantik,” ujar Anang Supriatna.
Pergantian Kursi Strategis di Jampidsus
Perpindahan Nurcahyo sekaligus menggeser posisi Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, kursi Direktur Penyidikan Jampidsus kini dipercayakan kepada Syarief Sulaeman Nahdi, pejabat yang sebelumnya memegang posisi Asisten Khusus Jaksa Agung. Penunjukan Syarief dinilai sebagai langkah strategis mengingat posisinya berada di garda terdepan dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar.
Nurcahyo, Kinerja Singkat yang Menonjol
Nurcahyo Jungkung Madyo baru menduduki jabatan Direktur Penyidikan Jampidsus sejak awal Juli 2025, menggantikan Abdul Qohar yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Meski belum genap satu tahun menjabat, masa kepemimpinannya mencatat sederet penetapan tersangka dalam kasus korupsi bernilai besar.
Kasus-Kasus Besar di Era Nurcahyo
Beberapa perkara yang ditangani Jampidsus selama masa jabatan Nurcahyo antara lain:
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek Tahun 2019–2022
Pada kasus ini, penyidik menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. - Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit kepada PT Sritex Tbk
Penyidik juga menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, sebagai tersangka terkait pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada perusahaan tersebut dan anak usahanya.
Selain itu, delapan pejabat bank turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan menyetujui proses pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Rotasi ini dipandang sebagai proses penyegaran dan penguatan organisasi dalam meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana korupsi. Dengan kepemimpinan baru di kursi Direktur Penyidikan Jampidsus, publik kini menantikan langkah pertama Syarief Sulaeman Nahdi dalam melanjutkan penyidikan kasus-kasus besar yang sedang berjalan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta upaya memperkuat integritas dan kinerja lembaga.
Kunjungi berita menarik lainnya di JurnalLugas.Com






