JurnalLugas.Com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa klaim seorang netizen mengenai pungutan bea masuk 30% atas importasi peti jenazah tidak berdasar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot S Wibowo, menjelaskan bahwa setelah penelusuran terhadap beberapa pengiriman terakhir, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak impor terhadap peti jenazah atau jenazah dari Penang, Malaysia.
Gatot menegaskan bahwa pihak Bea Cukai telah menghubungi netizen yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, dan meminta bukti tagihan jika memang ada.
Jika klaim tersebut tidak didukung oleh bukti, Bea Cukai berencana untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk.
Biaya yang mungkin timbul terkait pengiriman jenazah seperti sewa gudang atau ambulans adalah tanggung jawab pihak handling cargo jenazah, bukan bea masuk.
Sebelumnya, klaim yang disampaikan oleh akun @ClarissaIcha tentang temannya yang diminta membayar bea masuk 30% dari harga peti jenazah telah dibantah oleh DJBC.
Mereka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan telah menghubungi yang bersangkutan untuk klarifikasi lebih lanjut.






