JurnalLugas.Com — Pengadilan Agama (PA) Bandung mengonfirmasi telah menerima gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat. Perkara tersebut kini memasuki tahapan awal proses persidangan.
Kepastian itu disampaikan Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/12/2025). Ia membenarkan bahwa berkas gugatan telah tercatat secara resmi dan dijadwalkan untuk mulai disidangkan dalam waktu dekat.
“Benar, perkara gugatan tersebut sudah terdaftar dan sidang perdana direncanakan berlangsung pekan ini,” ujar Dede singkat.
Menurut Dede, gugatan cerai didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukum yang ditunjuk. Saat ini, PA Bandung tengah mempersiapkan tahapan awal persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemanggilan para pihak terkait.
Meski demikian, pihak pengadilan belum membuka detail substansi gugatan kepada publik. Informasi terkait nomor perkara maupun pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan masih dirahasiakan.
“Nomor perkara belum bisa kami sampaikan, yang jelas proses pendaftaran sudah selesai dan agenda sidang perdana telah dijadwalkan,” katanya.
Dede menegaskan bahwa setiap perkara perceraian, terlebih yang melibatkan tokoh publik, tetap diproses dengan prinsip profesionalitas, netralitas, dan menjaga kerahasiaan pihak-pihak yang berperkara. PA Bandung, kata dia, berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur persidangan perkara keluarga secara tertutup.
“Pengadilan akan memfasilitasi seluruh proses hukum sesuai aturan. Sidang perceraian pada prinsipnya bersifat tertutup untuk umum,” tegasnya.
Kabar gugatan cerai ini pun menjadi perhatian publik, mengingat Atalia Praratya dan Ridwan Kamil selama ini dikenal sebagai pasangan figur publik yang aktif di ruang sosial dan pemerintahan. Atalia saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, sementara Ridwan Kamil dikenal luas sebagai arsitek sekaligus tokoh politik nasional.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak. Baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan keterangan kepada media terkait latar belakang maupun alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.
Sejumlah pihak menilai, proses hukum ini sepenuhnya merupakan ranah pribadi yang patut dihormati. Pengamat hukum keluarga juga mengingatkan agar publik tidak berspekulasi berlebihan sebelum ada keterangan resmi dari pihak terkait atau putusan pengadilan.
PA Bandung sendiri memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan akan berjalan sesuai mekanisme hukum, mulai dari sidang perdana, mediasi, hingga agenda lanjutan apabila diperlukan. Hasil akhir perkara sepenuhnya akan ditentukan melalui proses persidangan yang sah dan berkeadilan.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus dipantau publik, seiring status kedua tokoh yang memiliki peran strategis di kancah nasional.
Baca berita terpercaya dan mendalam lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://jurnalluguas.com






