JurnalLugas.Com – Upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di Provinsi Gorontalo kembali menunjukkan hasil. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pria berinisial MR, yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tambang emas tanpa izin di Kabupaten Pohuwato.
MR diamankan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Gorontalo di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu, 24 Desember 2025. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya sejak ia resmi ditetapkan sebagai buronan pada awal Mei 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa MR tiba di Gorontalo pada 25 Desember 2025 dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MR sebagai tersangka utama dalam kasus pertambangan emas ilegal (PETI).
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Maruly, Jumat, 26 Desember 2025.
Pemodal Utama Tambang Ilegal
Berdasarkan hasil pengembangan perkara, MR diketahui memiliki peran strategis sebagai pemodal kegiatan tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Aktivitas tersebut melibatkan delapan orang lainnya yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda, mulai dari operator alat berat, pengawas lapangan, hingga pekerja tambang. Seluruh aktivitas ilegal itu, menurut penyidik, berada di bawah kendali dan pembiayaan MR.
Barang Bukti dan Berkas Terpisah
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya selang serbaguna, terpal, pipa saluran air, kotak penyaring material tambang, hingga mesin penyedot material emas.
Penyidik juga membagi penanganan perkara ke dalam tiga berkas terpisah, yakni berkas untuk empat orang pekerja, berkas operator dan pengawas, serta berkas khusus untuk MR sebagai pemodal utama. Langkah ini dilakukan guna mempercepat proses hukum dan memperjelas peran masing-masing tersangka.
Tak kurang dari 13 orang saksi telah diperiksa, termasuk pekerja tambang, saksi penangkap, saksi ahli pidana, hingga perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium dan dokumen keterangan tidak adanya izin resmi juga telah dikantongi penyidik.
Residivis dan Ancaman Hukuman Berat
MR diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat sejumlah kasus serupa di berbagai daerah. Ia juga disebut cukup lihai menghindari panggilan aparat penegak hukum, hingga akhirnya berhasil ditangkap di luar wilayah Gorontalo.
Atas perbuatannya, MR bersama para tersangka lain dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
“Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan, bahkan didampingi kuasa hukum serta direkam sebagai bagian dari akuntabilitas penanganan perkara,” tegas Maruly.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal, khususnya pemodal, bahwa aparat tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga aktor utama di balik aktivitas pertambangan tanpa izin.
Baca berita hukum dan kriminal terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://jurnalluguas.com






