Januar Murdianto Alias Jawir Buron Sepekan Terdakwa Asusila Berhasil Dibekuk

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil menangkap Januar Murdianto alias Jawir, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Pasal 296 atau 506 KUHP, yang sempat melarikan diri saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025).

Jawir diamankan oleh Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut di kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tepatnya di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin Kavling 117, sekitar pukul 14.50 WIB pada Senin (12/5/2025).

Bacaan Lainnya

“Tim kami berhasil menangkap terdakwa yang sudah sepekan melarikan diri. Ia ditangkap tanpa perlawanan berarti meski sempat mencoba kabur lagi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana.

Baca Juga  Darien dan Joanna Turis Singapura Korban Pelecehan Tiga Remaja di Jalan Braga Bandung

Kabur Usai Persidangan, Dikejar Tim Khusus

Pelarian Jawir terjadi pada Selasa malam (6/5), usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia didakwa atas perbuatannya yang diduga melanggar ketentuan hukum mengenai perbuatan asusila, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 atau 506 KUHP.

Begitu kabar pelarian tersiar, Kejari Jakut langsung membentuk tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Pidana Umum untuk melakukan pencarian intensif. Tim tersebut melakukan pemetaan kemungkinan tempat persembunyian serta orang-orang terdekat yang mungkin dihubungi terdakwa.

“Kami melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi dan individu yang berpotensi memberi bantuan kepada terdakwa,” ujar Dandeni.

Hendak Temui Kekasih, Pelarian Jawir Berakhir

Informasi keberadaan terdakwa didapatkan pada Senin siang sekitar pukul 13.15 WIB. Berdasarkan penyelidikan, Jawir diduga akan menemui kekasihnya, Novita Sari, di tempat kerja sang pacar di Gedung Cikarang Groove, Bekasi.

Baca Juga  Terungkap! Kepala Sekolah PNS SD Digerebek Usai Diduga Cabuli 5 Remaja Putri di Hotel

Tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Benar saja, sekitar pukul 14.50 WIB, Jawir terlihat di lokasi. Saat hendak diamankan, terdakwa sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur kembali, namun berhasil digagalkan petugas.

“Setelah berhasil diamankan, terdakwa langsung dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selanjutnya, Jawir akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, guna menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

Untuk informasi hukum dan kriminal terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait