Resmi Jadi Tersangka Pornografi, Yai Mim Siap Dipenjara dan Tolak Bayar Pengacara

JurnalLugas.Com – Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin yang dikenal dengan nama Yai Mim, akhirnya angkat bicara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dalam pernyataan terbuka yang beredar luas, Yai Mim menegaskan kesiapannya menghadapi seluruh konsekuensi hukum tanpa perlawanan.

Melalui sebuah video yang diterima publik pada Rabu (7/1/2026), Yai Mim menyambut status tersangka tersebut dengan nada pasrah. Ia menyebut penetapan itu merupakan bagian dari proses yang harus dijalani.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nurul Sahara,” ujarnya singkat dalam video pernyataan tersebut.

Siap Dipenjara Jika Terbukti Bersalah

Yai Mim menegaskan tidak akan menghindari proses hukum yang berjalan. Ia mengaku siap menjalani seluruh tahapan, termasuk kemungkinan terburuk berupa hukuman penjara apabila nantinya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Kalau memang bersalah, silakan dipenjara. Saya siap kapan saja,” tegasnya.

Ia juga mengakui keterbatasan pengetahuannya terkait mekanisme hukum dan hukum acara pidana. Menurutnya, urusan teknis seperti pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga pendapat ahli sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga  Medsos X Eks Twitter Legalkan Konten Pornografi Traffic Langsung Melonjak di Indonesia Naik

“Saya tidak paham proses hukum. Yang saya tahu hanya soal hukuman,” ungkapnya.

Tolak Bayar Pengacara, Pilih Jalur Keadilan

Pernyataan Yai Mim menjadi sorotan publik setelah ia menyampaikan sikap tegas menolak mengeluarkan uang sepeser pun untuk mengurus kasus yang menjeratnya. Ia menyatakan tidak akan menggunakan jasa pengacara maupun membayar biaya apa pun terkait perkara tersebut.

“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk siapa pun. Yang saya pegang adalah keadilan dan kebenaran, bukan soal menang atau uang,” katanya.

Sikap ini dinilai kontroversial, mengingat kebanyakan tersangka kasus hukum biasanya mengupayakan pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan.

Kronologi Kasus Pornografi Yai Mim

Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi pada Selasa (6/1/2026). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara dan menemukan unsur pidana yang cukup.

Kasus ini bermula dari konflik berkepanjangan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara. Perseteruan personal keduanya sempat viral di media sosial dan bahkan telah diupayakan mediasi oleh pemerintah desa setempat. Namun, proses damai tersebut tidak membuahkan hasil.

Baca Juga  Dibayar Segini Dua Tersangka Pembakar Rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

Ketegangan kemudian meningkat ke jalur hukum. Pada September 2025, kedua belah pihak saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Konflik kian meluas ketika Yai Mim melaporkan Sahara atas dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.

Tak lama berselang, Sahara melayangkan laporan balik terhadap Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka oleh kepolisian.

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan menjadi perhatian publik, mengingat latar belakang Yai Mim sebagai tokoh agama sekaligus akademisi. Aparat kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita hukum dan peristiwa aktual lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait