JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkapkan upah yang diterima oleh dua eksekutor dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Kedua tersangka, YT dan RAS, masing-masing menerima upah sebesar Rp1 juta dari tersangka utama yang berisinial B.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan informasi ini kepada publik pada Sabtu, 13 Juli 2024, di Medan. Hadi menjelaskan bahwa tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih terus mendalami motif di balik perintah pembakaran tersebut.
“Saat ini, polisi terus mendalami motif di balik tindakan B yang menyuruh pembakaran rumah korban. Kami juga berupaya memahami apakah ini terkait dengan pemberitaan atau ada alasan lain yang mendasari tindakan tersebut,” ujar Hadi.
Menurut Hadi, proses penyidikan masih berlangsung untuk menyimpulkan motif utama di balik peristiwa ini. Penyelidikan yang mendalam diperlukan agar seluruh aspek dari kejadian ini bisa terungkap dengan jelas.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan tersangka baru, B, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. B ditangkap di Kabupaten Karo setelah penangkapan dua eksekutor, RAS pada Sabtu (6/7) dan YT pada Minggu (7/7).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa B adalah otak di balik pembakaran tersebut, yang memerintahkan kedua eksekutor untuk melaksanakan aksinya. Akibat kebakaran ini, empat nyawa melayang, yaitu Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis dini hari (27/6).
Peristiwa tragis ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Polisi berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi para korban.






