Denda Rp9,4 Triliun! Satgas PKH Tuntut 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Bayar Sekarang

JurnalLugas.Com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa perusahaan yang dikenai sanksi denda administratif akibat menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara tidak boleh menunda pembayaran.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebutkan, di sektor perkebunan sawit ada delapan perusahaan yang belum hadir memenuhi panggilan satgas, sementara dua lainnya meminta penjadwalan ulang. Sedangkan pada sektor pertambangan, dua perusahaan absen, dan delapan lainnya menunggu jadwal pemanggilan berikutnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemicu Banjir Longsor Sumatera 23 Izin Tambang Diungkap ESDM, Bahlil “Sanksi Menanti Merusak Lingkungan”

“Kami harap perusahaan kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya agar mematuhi hukum secara tepat,” kata Barita di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah membayar denda. “Terima kasih kepada perusahaan sawit dan tambang yang telah menunjukkan itikad baik dan kepatuhan terhadap kewajiban mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, Satgas PKH mencatat telah menagih denda administratif kepada 71 perusahaan sawit dan tambang. Dari sektor perkebunan sawit, 49 perusahaan dikenai total denda sekitar Rp9,4 triliun. Sementara itu, 22 perusahaan tambang juga telah menerima penagihan denda.

Baca Juga  Korban Banjir Bandang Tapsel Tembus 46 Jiwa, 52 Masih Hilang! Dampak Meluas ke 12 Kecamatan

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum terkait pengelolaan kawasan hutan, sekaligus memastikan perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.

Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait