KPK Dalami Peran Ridwan Kamil Korupsi Iklan Bank BJB Panggilan Saksi Berlanjut

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021 hingga 2023. Fokus saat ini tertuju pada penggalian informasi lebih lanjut terkait keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa peran Ridwan Kamil dalam kasus ini belum berada di garis depan, melainkan di balik layar. Oleh karena itu, keterangan dari para saksi sangat penting untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya.

Bacaan Lainnya

“Kami perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujar Asep, Sabtu (12/4/2025).

Pemanggilan Saksi-Saksi Kunci

Asep juga menegaskan bahwa dokumen pemanggilan sejumlah saksi lainnya telah ia tandatangani dan kemungkinan besar mereka akan dimintai keterangan pada awal pekan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kalau enggak salah dipanggil ke sini. Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor pemenang tender masih berlangsung.

“Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” ujar Tessa di Jakarta, Kamis (10/4).

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus pengadaan iklan ini mencapai Rp222 miliar. Angka yang fantastis ini memperkuat urgensi penuntasan kasus serta pemeriksaan lanjutan terhadap semua pihak terkait, termasuk kemungkinan keterlibatan kepala daerah.

Pengusutan lanjutan ini akan menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut nama besar dan besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.

Untuk perkembangan terbaru dan analisis mendalam, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK Urung Ditahan MAKI Ultimatum Pimpinan KPK

Pos terkait