JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan itu dilakukan Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025, setelah Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus.
Saat meninggalkan gedung pemeriksaan, Nadiem menyampaikan pernyataan singkat. Dengan wajah tegar, ia menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” ujarnya, Kamis sore.
Integritas Jadi Pegangan
Nadiem menambahkan bahwa selama hidupnya ia selalu menjunjung kejujuran. “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem juga menyampaikan pesan emosional kepada keluarga, terutama untuk keempat anaknya yang masih balita. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya dari dalam mobil tahanan.
Rincian Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan kebijakan Nadiem dengan pengadaan perangkat TIK.
“Pada tahun 2020, NM selaku Mendikbudristek merencanakan penggunaan produk Google dalam program pengadaan alat TIK, padahal pengadaan belum dimulai,” jelas Nurcahyo.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk sementara, ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Total Lima Tersangka
Dengan penetapan ini, total sudah ada lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022. Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka lain, yakni:
- JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur Sekolah Dasar yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur SMP yang juga kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama.
Keempatnya diduga berperan dalam perencanaan hingga pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang bernilai triliunan rupiah.
Kasus Masih Bergulir
Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang melibatkan sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Program yang awalnya digadang-gadang untuk memperkuat digitalisasi sekolah justru diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Penyidik Kejagung memastikan proses hukum akan terus berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dan menelusuri aliran dana. Publik kini menantikan perkembangan sidang dan pembuktian di pengadilan.
Meski menyandang status tersangka, Nadiem menegaskan akan menghadapi proses hukum dengan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap.
Baca berita terbaru lainnya hanya di 👉 JurnalLugas.Com






