Terkuak! KPK Panggil Eddy Sumarman Mantan Kajari Bekasi, Korupsi Bupati Nonaktif Ade Kuswara Masuk Babak Baru

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melangkah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Pada Jumat, 9 Januari 2026, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa keterangan Eddy Sumarman diperlukan untuk memperdalam rangkaian peristiwa dalam perkara yang sedang ditangani. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi singkat.

Bacaan Lainnya

Tak hanya Eddy Sumarman, KPK juga memanggil dua pejabat aktif di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus berinisial RTM dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, serta Eksaminasi berinisial RZP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RTM diketahui bernama Ronald Thomas Mendrofa, sedangkan RZP adalah Rizky Putradinata.

Baca Juga  Profil Jejak Karier Fadia A. Rafiq, dari Panggung Dangdut hingga OTT KPK

Menurut KPK, pemeriksaan para saksi tersebut berkaitan langsung dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ). “Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dan aliran dana yang diduga terkait suap,” kata Budi.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi operasi kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.

Sehari kemudian, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada tahap awal pengusutan, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap, sementara Sarjan dari unsur swasta ditetapkan sebagai pemberi suap. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar perwakilan KPK dalam keterangannya.

Baca Juga  Kembali KPK Periksa Hasto Kristiyanto Dalam Dugaan Korupsi DJKA

Nama Eddy Sumarman sendiri menjadi perhatian publik setelah Jaksa Agung mencopotnya dari jabatan Kajari Bekasi pada 24 Desember 2025. Meski belum ada penjelasan rinci mengenai alasan pencopotan tersebut, pemanggilan Eddy oleh KPK dinilai memperkuat upaya penegakan hukum agar kasus ini diusut secara transparan dan menyeluruh.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi tanpa pandang bulu. Pemeriksaan saksi-saksi kunci diharapkan mampu membuka fakta baru dan memastikan proses hukum berjalan akuntabel.

Ikuti perkembangan berita hukum dan investigasi terbaru hanya di https://JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait