JurnalLugas.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, di mana ia disebut sebagai konsultan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Hasto diperiksa pada hari Jumat, 19 Juli 2024. Kasus ini telah membuat KPK menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Tengah.
Hasto Kristiyanto sebelumnya sering disebut dalam kasus pencarian buron KPK, Harun Masiku, yang menjadi buron terkait kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Selama pemeriksaan, Hasto mengklaim bahwa penyidik KPK menyita telepon genggam dan barang-barang pribadinya secara paksa, yang kemudian dilaporkannya kepada pihak penegak hukum lainnya.
Laporan-laporan yang dilakukan oleh Hasto cs dianggap KPK sebagai upaya yang menghambat penyidikan pencarian Harun Masiku. Menurut Tessa, hal ini mengganggu rencana penyidikan yang telah disusun.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai dengan rencana, termasuk upaya pencarian tersangka Harun Masiku.






