JurnalLugas.Com — Publik Jawa Tengah dikejutkan dengan kabar penangkapan Bupati Kabupaten Pekalongan, Fadia A. Rafiq, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026. Penangkapan berlangsung di Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Fadia diamankan bersama orang kepercayaan serta ajudannya.
KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka. Hingga kini, lembaga antirasuah masih mendalami konstruksi perkara dan aliran dana yang diduga terkait kasus tersebut.
Dari Dunia Hiburan ke Politik
Sebelum menapaki karier politik, Fadia dikenal sebagai penyanyi dangdut yang mengikuti jejak sang ayah, A. Rafiq. Salah satu lagu yang sempat melekat dengan namanya adalah Cik Cik Bum Bum, yang populer di era 1990-an.
Perjalanan di dunia hiburan itu pula yang mempertemukannya dengan M. Ashraff Abu, yang kemudian menjadi suaminya. Keduanya memiliki latar belakang serupa sebagai artis dangdut sebelum akhirnya memilih jalur politik sebagai panggung baru pengabdian.
Latar Belakang Pendidikan
Lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978, Fadia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Karet Tengsin 14, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di bidang manajemen.
Gelar Sarjana Manajemen diraih dari Universitas AKI Semarang. Pendidikan magister diselesaikan di Universitas Stikubank Semarang, sebelum akhirnya meraih gelar doktor dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Rekam jejak akademiknya kerap menjadi bagian dari citra kepemimpinan yang ia bangun selama berkarier di pemerintahan daerah.
Karier Politik dan Kepemimpinan
Nama Fadia mulai diperhitungkan di kancah politik lokal ketika ia terpilih sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016, mendampingi Amat Antono sebagai Bupati.
Kariernya terus menanjak. Ia dipercaya memimpin DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan pada periode 2016–2026. Di periode yang sama, ia juga menjabat sebagai Ketua KNPI Jawa Tengah.
Puncaknya, Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode. Namun, masa jabatan periode keduanya harus terhenti setelah tersandung OTT KPK.
Seorang pengamat politik lokal yang enggan disebut namanya menyebut, “Kasus ini menjadi ujian besar bagi tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi dan integritas pejabat publik kembali dipertaruhkan.”
Politik dan Proses Hukum
Penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif tentu berdampak pada stabilitas politik dan pemerintahan di Kabupaten Pekalongan. Pemerintah provinsi diperkirakan akan segera menunjuk pelaksana tugas untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Sementara itu, KPK menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. “Setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Proses akan berjalan sesuai aturan,” ujar juru bicara KPK secara singkat.
Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan masyarakat. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.
Untuk informasi berita terkini dan laporan investigatif lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com
(SF)






