JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproyeksikan pengembalian dana dari biro perjalanan haji terkait dugaan kasus korupsi kuota haji akan melampaui Rp100 miliar.
“Jumlah pengembalian saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan diperkirakan akan terus bertambah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1).
Budi menambahkan, angka tersebut kemungkinan naik karena masih terdapat beberapa biro haji yang belum menyerahkan dana yang diduga terkait praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023–2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan dana haji, yang seharusnya transparan dan akuntabel. KPK terus mendorong seluruh pihak yang terkait agar segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana untuk meminimalisir kerugian negara.
Langkah KPK ini dinilai penting untuk memperkuat integritas biro perjalanan haji serta memastikan proses ibadah haji bagi masyarakat berjalan tanpa hambatan finansial akibat dugaan praktik korupsi.
Informasi lebih lanjut dan update kasus ini bisa diakses di JurnalLugas.Com.






