JurnalLugas.Com – Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang digagas Kementerian Pertanian dinilai sebagai tonggak sejarah baru dalam tata kelola pertanian nasional. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut langkah ini sebagai peristiwa langka yang belum pernah terjadi sepanjang pemerintahan Republik Indonesia.
Usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan di Jakarta, Senin (12/1/2026), Zulkifli Hasan menegaskan bahwa untuk pertama kalinya harga pupuk bersubsidi mengalami penurunan signifikan. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti keberhasilan reformasi sektor pangan yang berdampak langsung bagi petani.
“Ini pertama kalinya harga pupuk bersubsidi turun, dan penurunannya mencapai 20 persen. Ini bukan angka kecil,” ujar Zulhas singkat.
Reformasi Tata Kelola Pupuk Dinilai Bersejarah
Zulkifli Hasan memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) atas keberhasilan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pupuk bersubsidi. Reformasi tersebut dinilai mampu memangkas inefisiensi tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Zulhas, pemerintah tidak menaikkan nilai subsidi pupuk, melainkan memperbaiki regulasi dan tata kelola distribusi agar lebih transparan, tepat sasaran, dan efisien. Hasilnya, harga pupuk bisa ditekan dan manfaatnya langsung dirasakan petani.
“Subsidi tetap, tapi harga turun. Ini terobosan luar biasa. Petani diuntungkan, negara tidak terbebani,” tegasnya.
Harga Urea Turun, Berlaku untuk Semua Jenis Pupuk Subsidi
Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini terlihat pada pupuk urea bersubsidi. Harga kemasan 50 kilogram yang sebelumnya sekitar Rp112.500 kini turun menjadi kurang lebih Rp90.000. Penurunan tersebut berlaku merata untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi.
“Urea 50 kilogram sekarang sekitar Rp90.000. Semua pupuk subsidi turun sekitar 20 persen,” jelas Zulhas.
Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan daya beli petani sekaligus menekan biaya produksi sektor pertanian, terutama menjelang musim tanam.
Dorong Pembangunan Pabrik Pupuk Baru
Lebih jauh, Zulhas menilai reformasi kebijakan pupuk yang diinisiasi Kementerian Pertanian membuka peluang besar bagi pengembangan industri pupuk nasional. Dalam lima tahun ke depan, diproyeksikan bisa dibangun hingga tujuh pabrik pupuk baru.
Perubahan skema dari sistem cost plus ke market to market diyakini mampu meningkatkan efisiensi industri, memperkuat daya saing, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
“Kalau pola ini diterapkan konsisten, harga pupuk turun, petani untung, dan industri pupuk berkembang. Ini jalan menuju kemajuan,” katanya.
Berlaku Resmi Sejak Oktober 2025
Diketahui, penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi secara resmi berlaku mulai 22 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya terkait alokasi dan harga pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Langkah ini menandai pertama kalinya pemerintah menurunkan HET pupuk bersubsidi sejak program tersebut dijalankan.
Arahan Langsung Presiden Prabowo
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan agar pupuk bersubsidi tersedia tepat waktu, jumlahnya cukup, dan harganya terjangkau bagi petani.
Menurut Amran, pemerintah bergerak cepat dengan merevitalisasi industri pupuk, memangkas rantai distribusi yang panjang, serta menutup celah kebocoran.
“Ini tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Arahan Presiden jelas, pupuk harus sampai ke petani tepat waktu dan dengan harga terjangkau. Kami wujudkan dengan penurunan harga 20 persen tanpa tambahan subsidi,” ungkap Amran singkat.
Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi ketahanan pangan nasional sekaligus memperkuat kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
Baca berita dan analisis kebijakan pangan lainnya di: https://jurnalluguas.com






