Cara Hitung THR Prorata Karyawan 2026, Lengkap Contoh Perhitungan Sesuai Aturan

JurnalLugas.Com — Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak normatif yang paling dinanti karyawan menjelang hari raya keagamaan. THR dipandang sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas kontribusi dan dedikasi pekerja selama menjalankan tugasnya.

Tidak hanya karyawan dengan masa kerja panjang, pekerja yang belum genap bekerja selama satu tahun juga tetap berhak menerima THR. Hak tersebut diberikan melalui skema THR prorata, yang mekanismenya telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bacaan Lainnya

Lantas, bagaimana mekanisme dan cara menghitung THR prorata? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian THR Prorata

Istilah prorata merujuk pada metode perhitungan proporsional, yaitu pembagian hak berdasarkan lamanya waktu kerja dibandingkan dengan periode kerja penuh. Dalam konteks ketenagakerjaan, THR prorata diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan secara terus-menerus.

Baca Juga  Pengusaha Cairkan THR Lebih Cepat Jaga Daya Beli Masyarakat

Artinya, meskipun belum bekerja selama satu tahun penuh, karyawan tetap mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerjanya.

Dasar Hukum Pemberian THR

Mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib:

  • Memberikan THR kepada seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan.
  • Membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Memberikan THR secara penuh atau prorata sesuai masa kerja.

Seorang pejabat Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan secara singkat bahwa, “THR merupakan kewajiban perusahaan yang tidak dapat ditunda atau diganti dengan bentuk lain.”

Rumus Perhitungan THR Prorata

Untuk menghitung besaran THR prorata, digunakan rumus sebagai berikut:

THR Prorata = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) × Gaji Pokok Bulanan

Perhitungan ini berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Contoh Perhitungan THR Prorata

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi perhitungannya:

Baca Juga  Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Jadwal Kategori Penerima dan Cara Pengecekan
  • Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000
  • Masa kerja: 5 bulan

Maka perhitungannya adalah:

(5 / 12) × Rp3.000.000
= Rp1.250.000

Karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp1.250.000.

Pentingnya Memahami Hak THR

THR bukan sekadar tambahan pendapatan menjelang hari raya, tetapi juga menjadi indikator kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Dengan memahami cara perhitungan THR prorata dan aturan yang berlaku, karyawan diharapkan dapat memastikan haknya terpenuhi secara adil dan transparan.

Sementara bagi perusahaan, kepatuhan dalam pembayaran THR menjadi bagian dari komitmen menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Baca artikel informatif lainnya seputar ketenagakerjaan, ekonomi, dan kebijakan publik hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait