Audit 24 Izin Hutan Sumatera, Pemerintah Penertiban PBPH Pasca Banjir Bandang

Banjir Aceh
Foto : Banjir Aceh

JurnalLugas.Com — Pemerintah memperketat pengawasan pengelolaan hutan menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan, saat ini Kementerian Kehutanan tengah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kerusakan lingkungan yang diduga memperparah dampak banjir besar pada periode sebelumnya. “Saat ini sedang dilakukan audit terhadap 24 PBPH di tiga provinsi terdampak banjir,” ujar Rohmat dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Bacaan Lainnya

Meski belum membeberkan detail hasil sementara, Kementerian Kehutanan memastikan proses audit menyasar puluhan izin pemanfaatan hutan yang berada di wilayah rawan bencana. Evaluasi ini mencakup kepatuhan perusahaan terhadap aturan, praktik pengelolaan hutan, serta dampaknya terhadap fungsi ekologi kawasan.

Selain audit, pemerintah juga telah melakukan penataan menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Kehutanan mencabut 40 izin PBPH berkinerja buruk dengan total luasan mencapai 1,5 juta hektare di berbagai daerah. Pencabutan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki keseimbangan lingkungan dan menekan risiko bencana hidrometeorologi yang berulang.

Baca Juga  Fakta Baru Banjir Sumut, Bareskrim Telusuri Pembalakan Liar hingga Aliran Uang TPPU

“Evaluasi dan pencabutan izin menjadi langkah tegas untuk memulihkan fungsi hutan, mencegah kerusakan lingkungan, dan melindungi masyarakat,” kata Rohmat singkat.

Pemerintah juga menegaskan komitmen merebut kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kementerian Kehutanan berupaya menertibkan perkebunan sawit dan pertambangan ilegal yang selama ini menggerus kawasan hutan negara. Langkah ini diarahkan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Sementara itu, rapat kerja antara Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR RI masih berlangsung hingga sore hari. Agenda tersebut membahas evaluasi kebijakan kehutanan, pengawasan izin, serta langkah mitigasi bencana di wilayah rawan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden RI menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik pembalakan liar terus terjadi. Ia menyebut audit terhadap izin pengelolaan hutan, baik HPH maupun HTI, dilakukan untuk memastikan perusahaan tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan negara.

Menurut Prasetyo, audit tersebut bertujuan menertibkan aktivitas pengelolaan hutan yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Pemerintah, kata dia, juga menaruh perhatian pada pembalakan liar yang dilakukan secara perorangan, sehingga pendekatan edukasi lintas sektor terus diperkuat.

Baca Juga  Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sampaikan Belasungkawa, Siap Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera

Di sisi lain, para ahli dan aktivis lingkungan menilai bencana yang terjadi tidak semata dipicu cuaca ekstrem. Kerusakan hutan akibat pembalakan liar yang berlangsung bertahun-tahun disebut menjadi faktor utama yang memperparah dampak banjir dan longsor. Temuan gelondongan kayu berukuran besar yang terbawa arus banjir dan menghantam permukiman memperkuat dugaan tersebut.

Bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi pada akhir November lalu tercatat menyebabkan ribuan korban jiwa, ratusan orang hilang, serta puluhan ribu rumah mengalami kerusakan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah berharap audit dan penertiban izin kehutanan dapat menjadi langkah awal mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.

Baca berita nasional dan lingkungan lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait