KUHAP Ubah Peta Penyidikan, PPNS Kini Bagian Sah Peradilan Pidana Nasional

JurnalLugas.Com – Kementerian Hukum menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 membawa penguatan fundamental terhadap keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana nasional. Regulasi baru ini memberikan legitimasi normatif yang lebih tegas, sekaligus menempatkan PPNS sebagai bagian sah dan terintegrasi dalam mekanisme penegakan hukum pidana.

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Andi Yulia Hertaty, menyampaikan bahwa KUHAP terbaru menutup ruang anggapan PPNS hanya sebagai unsur pelengkap dalam proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, keberadaan PPNS kini diposisikan secara jelas sebagai penyidik yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang sektoral, bukan sekadar bersifat ad-hoc. Dengan demikian, peran PPNS memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan terstruktur dalam sistem peradilan pidana nasional.

Selain itu, penegasan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP 2025 juga menjadi norma pengikat untuk memperkuat koordinasi lintas institusi. Standar prosedur penyidikan diharapkan menjadi lebih seragam, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.

Penguatan PPNS Harus Sistemik

Menurut Yulia, penguatan PPNS ke depan tidak cukup hanya melalui perluasan kewenangan. Reformasi juga harus menyentuh aspek tata kelola kelembagaan dan sistem kerja yang berkelanjutan.

Baca Juga  Pasal 78, 205, dan 234 KUHAP, Cara Cepat Selesaikan Perkara Pidana, Pengakuan Bersalah

Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem penegakan hukum yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, serta ketertiban administrasi. Hal ini dinilai krusial agar peran PPNS selaras dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana.

Tak kalah penting, peningkatan profesionalisme PPNS menjadi agenda strategis. Upaya tersebut meliputi pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi kompetensi, hingga pemutakhiran basis data PPNS secara nasional agar akurat dan terintegrasi.

Polri Penyidik Utama, Dualisme Kewenangan Dihapus

Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU, Romi Yudianto, menjelaskan bahwa KUHAP 2025 secara eksplisit membagi penyidik ke dalam tiga kategori, yakni penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu. Dalam skema ini, Polri ditetapkan sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana.

Penetapan tersebut, kata Romi, sekaligus menutup ruang tafsir yang selama ini memicu dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS. Koordinasi PPNS dengan Polri kini tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi kewajiban hukum.

Ia menegaskan, PPNS wajib berkoordinasi sejak tahap awal penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Langkah ini bertujuan menjamin keseragaman perlakuan hukum serta mencegah potensi cacat prosedural.

Dalam praktiknya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun PPNS tanpa koordinasi Polri berisiko mengalami cacat formil. Oleh karena itu, seluruh tindakan penyidikan PPNS harus mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP 2025.

Baca Juga  Noodweer dan Noodweer Exces di KUHP, Batas Tipis Antara Hak Membela Diri dan Tindak Pidana

Revisi PP 58 Tahun 2010 Disiapkan

Sebagai tindak lanjut berlakunya KUHAP baru, Direktorat Pidana Ditjen AHU juga tengah menyiapkan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 yang selama ini menjadi aturan turunan terkait PPNS.

Kemenkum telah menggelar kegiatan penyusunan peraturan penguatan peran PPNS pada 2–4 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi respons atas berbagai penegasan baru dalam KUHAP 2025, khususnya terkait struktur, kewenangan, dan mekanisme penyidikan.

Secara substansi, pembahasan difokuskan pada penguatan peran dan tata kerja PPNS pasca KUHAP 2025, termasuk implikasi yuridis dan teknis terhadap kewenangan sektoral, pola koordinasi penyidikan, serta standar prosedur penanganan perkara pidana.

Melalui forum tersebut, Ditjen AHU menargetkan tersusunnya laporan kajian komprehensif yang akan menjadi dasar penyusunan naskah urgensi dan draf perubahan PP 58 Tahun 2010. Tujuannya, mewujudkan PPNS yang lebih profesional, terkoordinasi, dan kredibel dalam mendukung sistem peradilan pidana nasional yang modern dan berkeadilan.

Baca informasi hukum dan kebijakan nasional lainnya di
https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait