Partai Politik Minta Banpol Naik, Pemerintah Tegas, Rp1.000 per Suara Masih Berlaku

JurnalLugas.Com — Pemerintah hingga kini masih berpegang pada ketentuan bantuan dana partai politik (banpol) sebesar Rp1.000 per suara per tahun, meski sejumlah partai politik kembali menyuarakan permintaan kenaikan nominal.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan bahwa angka tersebut masih menjadi patokan resmi pemerintah. Menurutnya, aspirasi partai politik memang telah disampaikan, namun belum ada dasar kuat untuk mengubah kebijakan yang berlaku saat ini.

Bacaan Lainnya

“Partai politik menyampaikan bahwa nominal itu dirasa belum mencukupi, tetapi sementara ini pemerintah tetap menggunakan patokan Rp1.000 per suara per tahun,” ujar Lodewijk saat ditemui di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (11/2/2026).

Lodewijk mengakui bahwa jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain, nilai bantuan keuangan negara kepada partai politik di Indonesia tergolong kecil. Namun, ia menegaskan bahwa usulan perubahan nominal banpol bukan berada di tangan Kemenko Polkam.

Ia menjelaskan, rekomendasi penyesuaian besaran bantuan dana partai politik sepenuhnya berada di bawah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah, kata dia, masih menunggu kajian terbaru apabila angka Rp1.000 per suara dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan aktual partai politik.

Baca Juga  KPK Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Upaya Baru Tekan Politik Uang

Sebagai ilustrasi, Lodewijk menyebut bahwa perolehan suara besar tetap berdampak signifikan terhadap keuangan partai. “Jika sebuah partai memperoleh sekitar 23 juta suara, maka dalam setahun bisa menerima dana banpol dari APBN sekitar Rp23 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK RI Cahya Hardianto Harefa mengungkapkan bahwa wacana kenaikan bantuan dana partai politik sebenarnya telah dibahas sejak beberapa tahun lalu. Pada 2019, KPK sempat mengusulkan angka bantuan sebesar Rp16.900 per suara dengan skema pembiayaan bersama, di mana separuhnya ditanggung APBN.

“Pada waktu itu, ada juga pembahasan angka Rp10.000 per suara, tetapi keputusan akhir pemerintah menetapkan Rp1.000 per suara per tahun dan ketentuan itu masih berlaku sampai sekarang,” terang Cahya.

Isu kenaikan banpol kembali mengemuka setelah Kemenko Polkam merilis hasil Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025. Dalam laporan tersebut, dimensi Keuangan Partai yang Transparan dan Akuntabel mengalami penurunan signifikan.

Secara keseluruhan, nilai rata-rata IIPP 2025 berada di angka 61,22, yang masuk dalam kategori berintegritas sedang. Empat dari lima dimensi penilaian masih bertahan di kategori yang sama, yakni Kode Etik, Demokrasi Internal, Kaderisasi, dan Rekrutmen.

Baca Juga  Zulfikar Arse Sadikin Dana Kampanye Parpol Dibiayai Negara

Namun, dimensi keuangan partai justru mengalami penurunan tajam, dari skor 60 pada periode sebelumnya menjadi 44,5. Kondisi inilah yang kemudian mendorong partai politik menilai bahwa tuntutan transparansi keuangan seharusnya diimbangi dengan dukungan negara yang lebih besar.

Menanggapi hal tersebut, Cahya menegaskan bahwa integritas partai politik tidak semestinya semata-mata diukur dari besarnya dana yang diterima. Menurutnya, teladan integritas harus lahir dari tata kelola internal partai itu sendiri.

“Berapa pun nilai bantuannya, yang terpenting partai politik mampu menjadi contoh. Jika integritas parpol terbangun dengan baik, para kader yang menduduki jabatan publik diharapkan bisa menularkan nilai-nilai integritas tersebut,” kata Cahya.

Meski belum ada kenaikan bantuan dana partai politik, KPK RI berharap skor integritas partai dapat terus meningkat pada tahun-tahun mendatang. Indeks ini dinilai mencerminkan kualitas kepemimpinan nasional yang lahir dari proses politik di internal partai.

Baca berita politik dan kebijakan nasional lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait