JurnalLugas.Com — Selama lebih dari satu abad, wajah penegakan hukum pidana terkait perkosaan di Indonesia berjalan tertatih. Pasal 285 KUHP warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht) memuat definisi yang sangat sempit, menempatkan perkosaan sebatas persetubuhan paksa antara laki-laki dan perempuan. Akibatnya, ribuan korban kekerasan seksual dengan modus dan bentuk yang beragam terpinggirkan dari akses keadilan. Hukum pidana kala itu lebih sibuk menjaga kepastian formal dibanding menyentuh realitas penderitaan korban.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya Pasal 473, menjadi penanda perubahan arah. Negara tidak lagi sekadar mengatur tubuh warga, melainkan mulai mengakui prinsip otonomi tubuh dan persetujuan (consent) sebagai fondasi utama. Perluasan makna perkosaan dalam pasal ini mencerminkan pergeseran paradigma besar: dari hukum yang berakar pada kekuasaan patriarki menuju hukum yang memuliakan martabat manusia.
Evolusi Teoretis: Dari Kekerasan Fisik ke Pelanggaran Integritas Pribadi
Dalam diskursus hukum pidana modern, perkosaan tidak lagi dipahami sebatas ada atau tidaknya kekerasan fisik. Pemikiran akademik global, termasuk yang dikemukakan oleh Nicola Lacey, menegaskan bahwa hukum pidana kontemporer harus fokus pada pelanggaran integritas pribadi dan kendali atas tubuh. Definisi lama justru sering membebani korban dengan kewajiban membuktikan perlawanan fisik ekstrem, sebuah standar yang tidak manusiawi.
Pasal 473 KUHP Nasional menjawab kritik tersebut dengan mendefinisikan perkosaan sebagai setiap bentuk penetrasi seksual yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan. Formulasi ini sejalan dengan perkembangan hukum internasional, termasuk yurisprudensi International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dalam perkara Akayesu yang menegaskan bahwa perkosaan adalah serangan seksual yang bersifat memaksa, apa pun bentuknya. Indonesia pun keluar dari jebakan definisi sempit “persetubuhan” menuju pengakuan atas berbagai bentuk invasi seksual yang merendahkan martabat manusia.
Konstruksi Progresif Pasal 473 KUHP Nasional
Substansi Pasal 473 menunjukkan keberanian legislator mendobrak batas lama hukum pidana. Setidaknya terdapat empat terobosan penting.
Pertama, melampaui penetrasi alat kelamin.
Perkosaan kini mencakup penetrasi penis ke vagina, anus, atau mulut, serta penetrasi bagian tubuh lain atau benda ke dalam vagina atau anus. Dengan rumusan ini, negara mengakui bahwa penderitaan akibat penetrasi benda atau jari tidak lebih ringan dibanding persetubuhan tradisional.
Kedua, subjek hukum yang inklusif.
KUHP Nasional tidak lagi membatasi pelaku pada laki-laki dan korban pada perempuan. Setiap orang, tanpa memandang gender atau jenis kelamin, diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan yang sama.
Ketiga, pengakuan perkosaan dalam perkawinan (marital rape).
Ikatan pernikahan tidak lagi diposisikan sebagai legitimasi pemaksaan seksual. Meski diatur sebagai delik aduan absolut, pengakuan ini menegaskan bahwa istri tetap memiliki kedaulatan penuh atas tubuhnya.
Keempat, perlindungan mutlak terhadap anak (statutory rape).
Dalam konteks anak, persetujuan tidak pernah dianggap sah secara hukum. Negara memandang anak belum memiliki kapasitas mental untuk memberikan consent, sehingga setiap penetrasi seksual terhadap anak otomatis merupakan tindak pidana berat.
Keempat poin ini merefleksikan teori integritas jasmani (bodily integrity): setiap individu berhak menentukan apa yang boleh dan tidak boleh terjadi pada tubuhnya. Dengan memasukkan seluruh bentuk penetrasi paksa sebagai perkosaan, negara juga menutup celah disparitas pemidanaan yang selama ini merugikan korban.
Dari Ketimpangan Gender ke Pelanggaran Hak Asasi
Jika disarikan dari pemikiran Catharine MacKinnon, perkembangan hukum perkosaan di banyak negara bergerak dari konsep “kepemilikan” tubuh perempuan menuju pengakuan sebagai hak asasi manusia. Pasal 473 KUHP Nasional menempatkan Indonesia lebih dekat dengan standar internasional, seperti Istanbul Convention, yang menekankan kriminalisasi tegas atas seluruh tindakan seksual tanpa persetujuan.
Perspektif Hukum Progresif
Dalam kacamata hukum progresif ala Satjipto Rahardjo, hukum diciptakan untuk manusia, bukan sebaliknya. Pasal 473 mencerminkan semangat ini dengan menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membiarkan korban kekerasan seksual terpinggirkan karena tidak “memenuhi unsur” pasal lama. Hukum pidana nasional kini diharapkan tidak lagi menjadi teks kaku, melainkan instrumen keadilan yang hidup dan responsif terhadap realitas sosial.
Sinkronisasi dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Perluasan makna perkosaan dalam KUHP Nasional juga harus dibaca selaras dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). KUHP berperan sebagai lex generalis yang memperkuat fondasi pidana, sementara UU TPKS memberikan detail perlindungan korban. Keduanya bertemu pada satu titik krusial: tindakan seksual tanpa persetujuan adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski progresif secara normatif, tantangan terbesar terletak pada praktik penegakan hukum. Aparat masih kerap memaknai “kekerasan” secara sempit sebagai luka fisik kasat mata. Padahal, dalam banyak kasus, kekerasan seksual meninggalkan trauma psikis mendalam tanpa bekas lahiriah. Perubahan substansi hukum harus diiringi transformasi kultur hukum, termasuk pemahaman aparat terhadap bukti forensik dan psikologis.
Menuju Peradaban Hukum yang Memanusiakan
Perluasan makna perkosaan dalam Pasal 473 KUHP Nasional menandai langkah penting menuju hukum pidana yang lebih beradab dan berkeadilan. Negara akhirnya mengakui bahwa tubuh manusia bukan objek yang bisa dikuasai, melainkan ruang personal yang dilindungi hukum. Tugas selanjutnya adalah memastikan semangat progresif ini benar-benar hidup dalam praktik, bukan berhenti sebagai teks undang-undang semata.
Hukum yang baik adalah hukum yang mampu berevolusi seiring kesadaran moral bangsanya. Pasal 473 telah membuka jalan, kini penegakan hukumlah yang diuji.
Baca artikel hukum dan kebijakan publik lainnya di:
https://jurnalluguas.com






